Fokus Pertumbahan Ekonomi Banua, Paman Birin Uraikan Tujuan Usulan Empat Raperda

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor memaparkan penjelasan usulan empat Raperda ke DPRD Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel Sahbirin menghindari sekaligus menyampaikan penjelasan usulan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada jajaran wakli rakyat dalam rapat paripurna di Gedung Rumah Banjar DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (19/6/2024).

Pertama, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

Gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu mengatakan, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 402 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama tiga tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

“Sehingga dari Raperda tersebut menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas BUMD dalam menjalankan misinya, yaitu sebagai Agent Of Development melalui kredit kegiatan pemberian jaminan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” ucapnya.

Kedua, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda. Raperda ini bertujuan mengembangkan dan penguatan lembaga penjaminan kredit dalam Rangka meningkatkan kemudahan akses terhadap lembaga pembiayaan diperlukan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda.

Baca Juga Paman Birin Serahkan 4 Hewan Kurban ke Sabilal, Berat Satu Sapi Hampir Satu Ton

Baca Juga Paman Birin Serahkan Sapi Kurban Berbobot 1,8 Ton Bantuan Presiden Untuk Masyarakat

“Penyertaan modal yang berasal dari APBD dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang, terutama dalam memberdayakan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,” jelasnya.

Lalu ketiga, usulan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Paman Birin menyebut, Raperda ini untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah serta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD yang sah.

“Dari Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi serta mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” tekannya.

Terakhir, usulan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045. Gubernur dua periode ini menegaskan perlu pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun ke depan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama unsur non pemerintah daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel.

Menurutnya akan dilaksanakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah pada Periode Perencanaan lima tahun serta akan dioperasionalkan di rencana kinerja pemerintah daerah, rencana kerja perangkat daerah dan APBD.

“Maka dari itu, dari Raperda tersebut dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, yaitu Kalsel sebagai Gerbang Logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan Menuju Babussalam,” pungkasnya.

Dia menerangkan, naskah usulan empat Raperda itu telah disampaikan Pemprov Kalsel kepada DRPD melalui surat Nomor 100.3.2/586.1/KUM/2024 tanggal 16 Mei 2024.

Menanggapi empat Raperda itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengapresiasi atas usulan dari Pemprov Kalsel dan segala bentuk kebijakan yang berorientasi pada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat perlu didukung melalui kolaborasi semua pihak, termasuk legislatif.

“Sehingga dari empat Raperda yang diusulkan Pemprov Kalsel melalui Gubernur Kalsel akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna selanjutnya,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi