TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinisial MR (34) warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong ditangkap Satreskrim Polres Tabalong lantaran beberapa kali melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri, Senin (18/04/2022) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Kejadian berawal pada Sabtu (16/04/2022) malam saat pulang salat tarawih, korban LS (53) mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci, ketika mencari smartphone miliknya, namun sudah tidak ada di tempat atau hilang.
“LS yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,” ujarnya.
Baca Juga : Majas, Bukan Poster Seksis Oleh: Kadarisman (Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong)
Baca Juga : Tinjau Lokasi Bandara Baru, Bupati Tabalong : Tahapannya Masih Panjang
Laporan tersebut ditanggapi dengan cepat, sehingga Kasat Resrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata bersama anggotanya memburu pelaku pencurian tersebut dan berhasil meringkus MR di rumahnya.
“Menurut pengakuan pria berinisial MR ini, dia sudah empat kali melakukan pencurian di rumah dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, beberapa diantaranya membuka dengan mencongkel rumah para korbannya, ” ujar Iptu Mujiono.
Usai penangkapan tersebut, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa satu buah linggis dan satu buah smartphone warna silver.
“Saat ini pelaku MR sudah di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi