BANJARBARU, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menjadwalkan verifikasi empat calon pengganti antar waktu (PAW) komisioner KPU Kota Banjarbaru yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran kode etik.
Dalam prosesnya, KPU Provinsi Kalsel telah menyiapkan berkas dokumen empat calon PAW sesuai instruksi KPU RI.
Empat calon PAW ini merupakan kandidat hasil seleksi komisioner KPU Kota Banjarbaru periode 2023-2028 sebelumnya. Mereka adalah Hadri, Zainal Andri, Rizky Maesa, dan Pansyah.
Tahapan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat calon PAW dijadwalkan pada Kamis 4 September di Kantor KPU Provinsi Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 3 Banjarmasin.
“Akan kami lakukan semacam fit and propertest ulang,” ucap Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Fahmi Failasofa yang juga sebagai Ketua Divisi Sosdiklih, SDM, dan Parmas kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga : Sidang DKPP, KPU Kalsel Tepis Tudingan Ketidakprofesionalan Pencabutan Status LPRI Sebagai Lembaga Pemantau
Baca Juga : KPU Kalsel Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru
Fahmi menerangkan proses verifikasi dan klarifikasi meliputi diantaranya calon PAW tidak pernah menjadi anggota partai politik setidaknya dalam dua tahun terakhir.
Kemudian, tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
“Yang berstatus ASN mungkin kami konfirmasi apakah bersedia, berhenti sementara,” tandasnya.
Sementara itu, Fahmi menekankan jika ada temuan calon PAW tidak memenuhi ketentuan dan syarat, maka urut 11 sampai 20 hasil seleksi Komisioner KPU Kota Banjarbaru berkesempatan menjadi kandidat PAW.
Dijelaskannya urutan 10 besar hasil seleksi KPU Kota Banjarbaru telah memenuhi kuota, yang mana 5 diantaranya telah dilantik. Lalu 1 komisioner diberhentikan dan telah dilakukan PAW.
Kemudian empat komisioner lainnya diberhentikan DKPP RI, dan saat ini diproses PAW terhadap urutan 7 sampai 10. (rizqon)
Editor: Abadi





