Eka Saprudin Apresiasi DPRD Kotabaru Rampung Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi

KOTABARU, klikkalsel.com – Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menghadiri Rapat Paripurna DPRD. Rapat dilaksanakan awal pekan tadi, terkait penyampaian laporan akhir satu buah Raperda.

Selain Sekretaris Daerah, hadir diacara Forkopimda, Assisten dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru.

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah, mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Telah bekerja keras melaksanakan proses Raperda, mulai melakukan pembahasan hingga akhir dapat disahkan menjadi Raperda.

Satu buah Raperda yakni, Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :Ā Bupati Kotabaru H.Muhammad Rusli,S.Sos Pimpin Upacara HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tingkat Kalsel

Baca Juga :Ā Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru Berharap Diklat PGRI Tingkatkan Kompetensi Guru

Menurut Eka, terkait proses Raperda, diketahui Kementerian dalam negeri telah melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tersebut.

ā€œHasil evaluasi menunjukkan beberapa ketentuan dalam perda tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan pp nomor 35 tahun 2023 sehingga harus dilakukan penyesuaian,ā€ katanya.

Perubahan Perda ini, lanjut dia, dilakukan untuk menyesuaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023 dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.(adv/restu)