PELAIHARI, klikkalsel – Kader PDIP Ahmad Yani diberhentikan dari Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut pada 30 April kemarin.
Dasarnya, Surat Keputusan (SK) DPP PDIP yang langsung ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PDIP Tala, Akhmad Suntung Yani di sekretariat kemenangan pasangan nomor urut 2 dalam Pilkada Tanah Laut 2018, Kamis (21/6/2018).
Namun sebelum dikeluarkannya SK tersebut, ia menyampaikan bahwa DPD dan DPC sudah memberikan usulan serta rekomandasi ke DPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan Ahmad Yani.
“Masa yang bersangkutan tidak tau kesalahan fatal apa sampai diberhentikan itu, ia (Ahmad Yani) menyampaikan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Tanah Laut yang di luar dari dukungan partai,” jelasnya.
Menurutnya sebagai kader partai moncong putih, boleh saja melakukan silaturahmi ke Paslon lain. Namun, jangan mengatakan mendukung calon itu, tanpa ada persetujuan partai.
Ia menjelaskan bahwa partai punya aturan, dalam memberikan dukungan partai ke calon kepala daerah. Jadi, imbaunya, semua kader partai harus taat dan mendukung, apabila tidak taat maka akan dikenakan sanksi.
“Itu kewenangan DPP apakah itu pelanggaran berat atau ringan, kami DPD dan DPC hanya mengusulkan saja,” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Yani selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kemasyarakatan DPC PDIP Tanah Laut mengatakan masih tidak mengetahui alasan lengser dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kab Tanah Laut. (baha)
Editor : Farid