TANAH LAUT, klikkalsel.com – Sebanyak 369 hektare lebih tanaman reklamasi tambang milik PT Arutmin Indonesia di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut diduga dirusak orang tak dikenal (OTK).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Dhangku Putra.
Ia sangat menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi. Pasalnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkelanjutan.
“Reklamasi itu kami mulai tanam pada tahun 2011 dan kini telah dirusak dengan total luas bukaan sekitar 369,62 hektare,” ucap Dhangku Putra melalui siaran pers yang diterima media ini, Jumat (31/1).
Baca Juga PWI Kalsel Luncurkan Kelompok Wartawan Menanam, Cabe Dijadikan Tanaman Utama di Kebun Wartawan
Baca Juga Belasan Ribu Tanaman Tak Berdokumen Diamankan BKHIT Kalsel Saat Tiba di Pelabuhan Tri Sakti
Ia mengungkapkan, area tersebut dulunya merupakan tambang aktif yang kemudian dilakukan perbaikan dengan penataan lahan, penanaman serta perawatan tanaman.
“Reklamasi yang kami lakukan merupakan bentuk tanggung jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang serta sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar,” kata Dhangku.
Ia menegaskan, PT Arutmin berkomitmen menjadikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik.
Atas perambahan dan perusakan tanaman reklamasi itu, PT Arutmin mengalami kerugian senilai Rp325 miliar lebih.
Jumlah itu belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Bagi PT Arutmin, perambahan itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan serius. Di mana, serapan air menjadi hilang.
Selain itu, sambung dia, kondisi alam menjadi gundul dan bencana banjir serta tanah longsor menjadi ancamannya.
Atas kejadian itu, PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan kerusakan ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Selatan.
“Kami berharap proses hukumnya dapat segera diselesaikan karena sebelum kami melaporkan ke kepolisian kami sudah menegur baik-baik untuk menghentikan kegiatan, namun tidak dihiraukan, justru semakin meluas dampak kerusakannya,” tegasnya.
Sekadar diketahui, tanggung jawab PT Arutmin masih melekat pada reklamasi tersebut.
PT Arutmin berkewajiban menjaga dan merawat tanaman reklamasi karena belum diserahterimakan ke pemerintah.(amran)