Dugaan Penipuan Investasi Money Changer, Kuasa Hukum: DY Juga Korban

Angga D. Saputra dari Angga Parwito Law Firm memberikan klarifikasi kliennya DY terkait kasus dugaan penipuan investasi PT Mitra Golden Vaasindo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan berinisial DY akhirnya buka suara setelah namanya ramai diperbincangkan publik karena dikaitkan dengan kasus dugaan penipuan investasi PT Mitra Golden Valasindo, perusahaan money changer yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

Melalui tim kuasa hukumnya, DY membantah tudingan keterlibatannya dalam dugaan penipuan investasi yang telah dilaporkan lima warga Kalimantan Selatan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Bahkan, pihak DY menegaskan bahwa merupakan salah satu korban karena dana yang diinvestasikannya hingga kini belum sepenuhnya dikembalikan.

Kuasa hukum DY, Angga D Saputra dari Angga Parwito Law Firm menjelaskan, pihaknya telah menerima kuasa hukum dari DY sejak 3 Oktober 2026, menyusul berkembangnya pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana penipuan investasi tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum menilai perlu memberikan klarifikasi kepada khalayak atau masyarakat umum agar menghindari kesalahpahaman dalam pemberitaan maupun opini publik yang berkembang di masyarakat,” ujarnya, Senin (12/10/2026) malam.

Angga menegaskan, posisi DY dalam PT Mitra Golden Valasindo bukan sebagai pengelola perusahaan, melainkan investor yang menanamkan modal dengan harapan memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Menurutnya, kedudukan DY sebagai investor tidak berbeda dengan lima warga yang sebelumnya telah melaporkan dugaan kerugian investasi ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Untuk memperkuat pernyataan tersebut, Angga mengungkapkan bahwa investasi kliennya didasarkan pada perjanjian kerja sama investasi Nomor 2 tertanggal 14 April 2025 yang dibuat di salah satu kantor notaris di Banjarbaru.

Dalam perjanjian itu, DY bertindak sebagai pihak pertama, sedangkan EM yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut bertindak sebagai pihak kedua.

“Untuk menyampaikan atau mendasari argumentasi tersebut, klien kami dalam memberikan investasi itu didasari dari adanya perjanjian kerjasama investasi nomor 2 tanggal 14 April 2025 yang dibuat di salah satu kantor notaris di kota Banjarbaru,” jelasnya.

Baca Juga : Investasi Money Changer Rp600 Juta Bermasalah, Dugaan Aliran Dana ke Anggota DPD RI Kalsel Muncul

Baca Juga : Karhutla Kalsel Masih Jadi Perhatian, Menhut Raja Antoni Cek Langsung ke Lapangan

Angga mengungkapkan, sejak pertengahan 2025, DY sebenarnya telah berupaya meminta pengembalian dana investasi yang disetorkannya.

Langkah tersebut dilakukan setelah DY mulai meragukan iktikad baik EM dalam menjalankan kerja sama investasi yang telah disepakati.

“Karena pada saat itu klien kami melihat saudara EM ini diduga memiliki itikad yang kurang baik pada saat itu,” jelasnya.

Namun, hingga memasuki 2026, dana investasi milik DY disebut belum sepenuhnya dikembalikan. Menurut Angga, pengembalian yang diterima kliennya baru sebagian kecil dari total dana yang diinvestasikan.

Atas dasar itu, pihaknya menilai tudingan yang mengaitkan DY dengan dugaan penipuan investasi tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan nama baik kliennya.

“Oleh karena itu, kami memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Hal lain yang diungkapkan Angga adalah ketidaktahuan DY mengenai keberadaan investor lain di PT Mitra Golden Valasindo.

Menurutnya, selama menjalin kerja sama investasi, DY tidak mengetahui bahwa terdapat pihak lain yang juga menanamkan modal di perusahaan tersebut.

DY baru mengetahui keberadaan investor lain sekitar Juni atau Juli 2026, setelah muncul persoalan yang berujung pada laporan lima warga ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Angga menyebut klarifikasi ini penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan keliru mengenai kedudukan kliennya. Terlebih, DY saat ini mengemban amanah sebagai anggota DPD RI yang mewakili masyarakat Kalimantan Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Angga juga menanggapi isu yang menyebut DY mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel. Ia menjelaskan, ketidakhadiran kliennya saat itu bukan karena sengaja menghindari pemeriksaan.

“Melainkan sedang menjalankan tugas kedinasan di luar daerah,” ungkapnya.

Karena itu, DY melalui kuasa hukumnya telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Angga juga memastikan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik apabila kembali diminta memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Kemarin sempat kita komunikasikan kembali untuk saudara DY memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan itu tapi pihak dari krimsus menyampaikan mereka masih meminta waktu dulu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Angga tidak membantah bahwa DY sempat menerima keuntungan dari investasi yang dijalankannya bersama PT Mitra Golden Valasindo.

Namun, ia menegaskan keuntungan yang diterima tersebut jauh dari nilai yang diperjanjikan dalam akta notaris, yakni sebesar 40 persen dari keuntungan usaha.

“Nilai keuntungan itu jauh dari nilai yang diperjanjikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Untuk memperkuat klarifikasinya, tim kuasa hukum DY turut menghadirkan MR, mantan karyawan PT Mitra Golden Valasindo yang mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak awal hingga Juli 2026.

MR membenarkan bahwa sepanjang pengetahuannya, kedudukan DY di perusahaan tersebut hanya sebagai investor, bukan pihak yang menjalankan atau mengelola usaha. Ia juga mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya investor lain selain DY.

“Baru tahu lima orang investor lain pada bulan Juli awal setelah ada masalah,” ungkapnya.

MR turut menguatkan pernyataan kuasa hukum mengenai dana investasi DY yang belum sepenuhnya dikembalikan. Menurutnya, selama masih bekerja di perusahaan tersebut, ia beberapa kali mengetahui adanya perwakilan DY yang mendatangi kantor untuk menagih pengembalian dana investasi.

“Karena orang DY sering ke kantor,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi