Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp8 Miliar Lebih, Dua Pegawai BRI Kuin Alalak dan Seorang Warga Didakwa Pasal Berlapis

Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi mencapai 8,2 miliar penyaluran kredit fiktif BRI Kuin Alalak menjalani sidang perdana.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Fakta kerugian keuangan negara bernilai fantastis mengemuka dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Kuin Alalak di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).

Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar lebih di perkara dugaan korupsi tersebut.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim, SH, MH itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni dua mantan mantri atau tenaga pemasar dan kredit mikro BRI Unit Kuin Alalak, M. Madiyana Gandawijaya, SH dan Hairunisa, serta seorang warga sipil, Rabiatul Adawiyah.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Kejari Banjarmasin, Syamsul memaparkan hasil audit resmi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, total kerugian negara mencapai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga : Pasca Audit BPK, Bank Kalsel Komitmen Perkuat Keamanan Siber dan Tata Kelola Kredit

Baca Juga : BPK Serahkan LHP, Soroti Tambang Ilegal dan Ketahanan Siber Serta Penyaluran Kredit Bank Kalsel

Kerugian tersebut dirinci masing-masing sebesar Rp4,7 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Hairunisa, dan Rp2,1 miliar kepada M. Madiyana Gandawijaya, serta Rp1,4 miliar kepada Rabiatul Adawiyah.

Jaksa menyebut, kerugian negara timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan kredit pada periode 2021–2023.

Tidak hanya itu, dua terdakwa dari pihak bank diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memproses permohonan kredit dengan data yang tidak sesuai fakta, dan prinsip tata kelola perbankan.

Dalam sidang perdana tersebut, JPU mendakwa dua mantri bank dan seorang warga sipil melanggar pasal berlapis. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Merespon dakwaan itu, Rabiatul Adawiyah melalui kuasa hukumnya, Andi Marwan menyatakan keberatan dan akan mengajukan upaya hukum eksepsi pada sidang lanjutan. Begitu pula, dua terdakwa lainnya juga mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

“Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi