Dua Warga Tembus Mantuil Diamankan Usai Lakukan Pengeroyokan

Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan dua pelaku pengeroyokan di jalan tembus Mantuil foto: (ilustrasi/internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil, RT 18, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (5/2/2026).

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens Melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo Sriyono mengatakan, Korban bernama Sahrul (41), warga Desa Pulau Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek.

“Dua terduga pelaku yang diamankan yakni Yudi Lesmana (31) dan Sadad Alaja (27), keduanya warga Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujar Kanit, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, Yudi Lesmana bersama korban dan seorang rekannya IMi Kobra tengah mengonsumsi minuman beralkohol di sebuah rumah di kawasan Tembus Mantuil.

Usai minum bersama, terjadi cekcok antara korban dan Yudi. Dalam situasi tersebut, Yudi sempat diajak pergi berbonceng tiga menggunakan sepeda motor.

“Merasa terancam, Yudi kemudian melompat dari kendaraan dan pulang ke rumahnya,” ungkapnya.

Baca Juga : Diduga Dikeroyok, Pemuda 28 Tahun Meregang Nyawa

Baca Juga : Polisi Amankan Kelompok Remaja Pengeroyok Warga di SPBU Jonggol Kelayan Selatan

Setibanya di kampung, Yudi bertemu Sadad dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keduanya kemudian sepakat mencari korban. Yudi sempat mengambil sebilah parang dari rumahnya.

Upaya pencarian sempat dilakukan hingga ke kawasan Jalan Tol Lingkar Selatan, namun korban tidak ditemukan. Saat kembali melintas di Jalan Tembus Mantuil, terlihat korban sedang duduk di pinggir jalan.

“Cekcok kembali terjadi. Dalam kondisi emosi, Yudi diduga mencabut parang dari pinggangnya dan membacok korban. Sadad juga diduga ikut menyerang menggunakan sebilah pisau,” imbuhnya.

“Usai kejadian, korban melarikan diri sementara kedua pelaku meninggalkan lokasi,” sambungnya.

Atas insiden tersebut buser Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Gang Citra Karya, Tembus Mantuil.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 55 sentimeter. Sementara pisau yang diduga digunakan salah satu pelaku disebut telah dibuang ke Sungai Martapura.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi