Dua Warga Pekapuran Ditangkap di Hotel Bersama Belasan Paket Sabu

Dua diduga pelaku dan barang bukti belasan paket sabu yang diamankan Satres narkoba Polresta Banjarmasin di hotel jalan A Yani kilometer 7,9 kabupaten Banjar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkotika di sebuah Hotel Jalan A Yani Kilometer 7,9, Kabupaten Banjar, pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Dua pelaku yang diamankan itu adalah Muhammad Rizky (24) dan Cahaya Sari (30), warga Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa, mengungkapkan bahwa saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel yang ditempati kedua pelaku.

Baca Juga Diduga Edarkan Sabu Lima Pria Diringkus Aparat

Baca Juga Jadi TO, Warga Banjarmasin Barat Kedapatan Simpan Enam Paket Sabu-sabu di Dasbor Mobil

“Sebanyak 12 paket sabu dengan berat total 97,79 gram ditemukan di lokasi,” jelasnya pada Jumat (13/12/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa dua plastik klip, satu timbangan digital, dua sendok plastik, dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan kejahatan tersebut.

Sementara ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya mereka terancam dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

“Tentang tindak pidana Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi