BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua pelaku pembunuhan berinisial AD (16) dan AS (21).
Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian yang menewaskan RK (21) di Jalan Pekapuran Laut, Gang Nangka, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri mengatakan, peristiwa terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban sempat dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka-luka serius di beberapa bagian tubuh.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka tusuk di dada, pinggang, pangkal paha, serta beberapa luka robek dan gores di kepala, bahu, dan punggung. Luka tersebut menjadi penyebab utama korban meninggal dunia,” ujar Ipda Raihan, Jumat (26/9/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan secara terpisah. AS diamankan pada Kamis pagi sekitar pukul 11.00 Wita, sedangkan AD ditangkap di Jalan Veteran, Gang Terminal, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah.
Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Kabupaten Banjar, Istri dan Ipar Korban Perankan 43 Adegan
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Desa Ulang, Tersangka Ayah dan Anak
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa hasil visum et revertum, pakaian korban dengan noda darah, sebilah samurai, dan sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” jelas Ipda Raihan.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin serta Tim 2 Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
“Kini keduanya masih dalam pemeriksaan, sementara kita masih mendalami motif pelaku,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





