Dua Tahun Buron, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Penganiayaan di Banjarmasin Barat

Pria berinisial AA (33) pelaku penganiayaan berat yang terjadi dua tahun silam di kawasan hukum Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat ungkap tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 4 Juli 2022 lalu dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat menjadi buron selama dua tahun, Senin (28/10/2024).

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Ipda Marzun Prakoso mengatakan, pelaku berinisial AA (33) yang telah dua tahun menjadi buronan, berhasil ditangkap pihaknya atas dugaan penganiayaan berat pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Insiden ini bermula ketika saksi Reni, yang dulu sempat dekat dengan tersangka AA, pergi membeli obat di apotek dan kemudian mendatangi rumah AA. Saat itu, Reni memberitahu AA bahwa ia kini memiliki hubungan dengan MNA (29) seorang teknisi AC,” ujarnya.

Dari keterangan tersebut, diduga AA naik pitam yang kemudian mengancam akan membunuh MNA dan Reni.

Baca Juga : Sat Polairud Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Baca Juga : Pelayanan SKCK dan SPKT Polresta Banjarmasin Kini Beroperasi di Gedung Eks Polda Kalsel

Kejadian semakin panas ketika MNA datang menyusul Reni di sebuah warung dekat lokasi kejadian. Tanpa diduga, AA tiba-tiba menyerang MNA dari belakang dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka dan harus menyelamatkan diri dari amukan tersangka.

“AA kemudian beralih menyerang Reni dan memaksa saksi untuk menunjukkan rumah MNA. Reni mengaku sempat mengalami kekerasan fisik, hingga pingsan di rumah keluarga tersangka,” jelasnya.

“Bahkan, dari keterangan Reni pada saat itu AA juga mengancam akan membunuh siapapun yang mencoba melaporkannya,” sambungnya.

Tersangka AA yang sempat kabur dan menghilang selama dua tahun itu akhirnya berhasil diamankan setelah beberapa kali berpindah-pindah untuk menghindari polisi.

AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pihak kepolisian memastikan bahwa korban serta saksi aman dari ancaman lebih lanjut.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan adil, dan korban mendapatkan perlindungan penuh,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi