BANJARMASIN, klikkalsel – Jajaran Buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Selasa (7/1/2020).
Kedua pelaku, yakni Mat Hasan alias Amat Kacong (30) warga Pamangkih Laut Komplek Surya Mas 2 Kabupaten Banjar dan Ansori alias Aam (25) warga Jalan Batu Benawa Kelurahan Batu Benawa Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. “Pertama kita ringkus pelaku atas nama Aam dari kawasan Komplek Triwijaya Residence Kelurahan Banua Anyar. Kebetulan salah satu pelaku bekerja tak jauh dari lokasi pencurian,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu H Timur Yono, Rabu (8/1/2020).
Dari pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya ia ditemani oleh rekannya yang bernama Amat Kacong yang kemudian berhasil diamankan dari kawasan Jalan Pasir Mas Kecamatan Banjarmasin Barat bersama dengan barang bukti sepeda motor curian.
Aksi pencurian sendiri terjadi pada Jumat (3/1/2020) di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek Triwijaya Residens Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat itu korban, Muhammad Hanindito Seto Wiworo Jati (23) sedang keluar kota dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Memanfaatkan hal tersebut, kedua pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mengambil kunci rumah yang ditemukan pelaku di bawah keset dan membawa kabur motor milik korban.
“Saat korban pulang dia kaget motornya sudah tidak ada dan melaporkan ke Mapolsek. Berbekal keterangan saksi-saksi kita akhirnya berhasil meringkus kedua pelaki” ujar Kanit.
Kedua pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Banjarmasin Timur dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Sedangkan untuk pelaku Aam kita juga kenakan Pasal 112 KUHP. karena saat dilakukan penangkapan petugas mendapati sabu yang disimpan di sarung HP pelaku,” pungkas Kanit. (david)
Editor : Akhmad