TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua remaja berumur 15 dan 16 tahun asal Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong ditangkap jajaran Polisi karena dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (2/11/2023).
“Kedua pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” katanya.
Kejadian berawal pada Selasa (31/10/2023) malam, saat itu pelaku 16 tahun menjemput korban perempuan berusia 13 tahun warga Kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong untuk jalan-jalan ke arah kecamatan Jaro.
Setelahnya, korban dibawa ke rumah pelaku berusia 15 tahun yang saat itu kedua orang tuanya sedang tidak berada dirumah.
Kemudian kedua pelaku tersebut melakukan persetubuhan secara bergantian kepada Korban.
Baca Juga : 42 Petugas Lapangan PLN di Tes Urin BNNK Tabalong, Ada Apa ?
Baca Juga : Dinding Pasar Rakyat Tabalong Runtuh Diterjang Angin Kencang, Dua Pedagang Luka-Luka
“Pelaku 16 tahun dan korban masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan, usai melakukan persetubuhan, kemudian pelaku 15 tahun masuk ke kamar tersebut dan melakukan hal serupa,” bebernya.
Dijelaskan ketika pelaku 15 tahun sedang didalam kamar, terdengar ketukan dipintu yang dibukakan oleh pelaku 16 tahun ternyata yang mengetuk adalah seorang remaja.
Diketahui remaja tersebut merupakan pacar korban yang datang bersama dengan teman-temannya menggerebek perbuatan para pelaku.
Kemudian kedua pelaku dan korban dibawa kerumah orangtua korban dan pelaku mengakui perbuatan mereka yang telah menyetubuhinya.
“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” katanya.
Sutargo menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (dilah)
Editor: Abadi