BANJARBARU, klikkalsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel meringkus dua oknum pegawai bank “plat merah” di Banjarmasin, inisial MMG dan RA diduga korupsi sebesar Rp 4,7 miliar.
Modus MMG dan RA yaitu tindakan fraud atau manipulasi penyaluran kredit nasabah dari tahun 2021 sampai dengan 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono menerangkan, penahanan terhadap MMG dan RA dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu 27 Agustus 2025.
“Penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan selama 20 puluh hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Banjarbaru Kalimantan Selatan,” tegasnya Sabtu (30/8/2025).
Baca Juga : Korupsi Rp9,2 Miliar Dana KUR BRI Kotabaru: Terdakwa Selvie Peralat 28 Debitur
Baca Juga : Kejari Banjarmasin Ungkap Kasus Korupsi Bank BRI
Atas perbuatannya, tersangka MMG dan RA dijerat melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara
korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas,” ucap Priyono.
Dia menegaskan, penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.
“Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran





