BANJARBARU, klikkalsel.com – Setelah lama berproses, akhirnya penetapan batas wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tapin disepakati kedua belah pihak.
Kesepakatan batas wilayah tersebut atas penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah di ruang rapat PM Noor, Kantor Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (10/8/2021) sore.
Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, memimpin pertemuan antara kedua kepala daerah tersebut yang digelar secara tertutup. Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diwakili Wakil Bupati Syamsuri Arsyad dan Kabupaten Tapin diwakili Wakil Bupati Syafrudin Noor.
Safrizal ZA mengapresiasi atas kebijaksanaan kepala daerah yang bersepakat khususnya di daerah konsesi tambang. Tak lupa, dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu hingga tapal batas telah disepakati.
“Saya sangat mengapresiasi kedua wakil bupati ini, sama-sama orang banua, sangat bijak, bersepakat dengan solusi yang disediakan Pemprov, wilayah perbatasan dimana ada konsesi tambang sehingga garisnya masuk ke Kabupaten Tapin, kemudian batas yang lain usul Pemprov diserahkan ke Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ungkapnya.
Kesepakatan batas daerah yang telah ditetapkan meliputi 11 Kecamatan yakni Kecamatan Candi Laras Utara, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kecamatan Bakarangan, Kecamatan Lok Paikat, Kecamatan Piani, Kecamatan Daha Barat, Kecamatan Daha Selatan, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Padang Batung dan Kecamatan Loksado.(rizqon)
Editor : Amran