BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahapan penyerahan berkas dukungan pasangan calon perseorangan, bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin sudah dibuka sejak 8 Mei hingga tanggal 12 Mei 2024.
Sesuai dengan aturannya, syarat dukungan jalur perseorangan Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin harus menyerahkan minimal 41.231 berkas dukungan yang tersebar paling sedikit di 3 kecamatan di Banjarmasin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin pun menerima berkas dukungan dari dua Bapaslon perseorangan yakni M Lutfi Saifuddin – Habib Fathurrahman Bahasyim, dan Anang Misransyah – Aspihani Ideris.
Bapaslon M Lutfi Saifuddin dan Habib Fathurrahman Bahasyim menyerahkan berkas dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 sebanyak 41.895 berkas dukungan yang tersebar di lima kecamatan se Banjarmasin.
Sedangkan Bapaslon Anang Misransyah dan Aspihani Ideris menyerahkan sebanyak 51.453 berkas dukungan yang tersebar di tiga kecamatan se Banjarmasin pada tanggal 12 Mei 2024.
Baca Juga : KPU Banjarmasin Sudah Membuka Persiapan Penyerahan Berkas Bapaslon Perseorangan
Baca Juga : NasDem Kalsel Sambut Baik Pendaftaran Yuni Sulaiman Menyongsong Pilwalkot Banjarmasin
Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah mengatakan bahwa kedua Bapaslon tersebut sebelumnya telah datang ke KPU untuk membuat akun Silon sebelum menyerahkan berkas dukungan.
“Bapaslon M Lutfi Saifuddin dan Habib Fathurrahman Bahasyim datang untuk membuat akun silon pada tanggal 8. Sedangkan Bapaslon Anang Misransyah dan Aspihani Ideris datang pada tanggal 9, sebelum menyerahkan berkas dukungannya,” ucapnya, Senin (13/5/2024).
“Kedua berkas dukungannya itu diserahkan dengan bukti dukung B.1 kwk berbentuk soft file,” tambahnya.

Berkas dukungan dari kedua Bapaslon tersebut sudah dilakukan pengecekan oleh KPU Kota Banjarmasin dan sesuai, yang kemudian diberikan tanda terima.
“Selanjutnya apabila terdapat kekurangan jumlah dukungan pada aplikasi silon, maka Bapaslon diberikan waktu 3 kali 24 jam untuk melakukan penginputan,” tuturnya.
“Hal itu berdasarkan dengan surat keputusan KPU RI nomor 707,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran





