BANJARMASIN, klikkalsel – Raperda Pembangunan Industri Kota Banjarmasin 2019-2038 yang diusulkan Pemko Banjarmasin dikembalikan Pansus Raperda tersebut.
“Iya dikembalikan, makanya waktu rapat pembahasan kemarin langsung ditunda,” ujar Ketua Pansus Raperda itu, Aman Fahriansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019)
Sebab, kata dia, draf Raperda inisiatif Pemko tersebut tak sempurna dan sebelumnya sudah dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Juga tak berkesesuaian dengan Pemprov,” timpalnya.
Bahkan, ungkapnya, Reperda yang diusulkan itu, diminta agar pihak bagian hukum merombak total substansi Raperda sekaligus dilakukan kajian ulang.
Ia berharap, Raperda tersebut dalam dua bulan mendatang sudah selesai dibahas dan bisa diparipurnakam untuk menjadi Perda.
“Karena ini sudah dekat habis masa jabatan. Kira tak mau ada utang Raperda. Minta Pemko, agar Juli pertengahan sudah bisa dibahas, dan Agustus bisa diparipurnakan,” sebutnya.
Menurut dia, produk hukum itu nantinya memfokuskan pengembangan industri Banjarmasin. Ada benerapa titik industri kota, seperti Alalak industri mabel, kemudianKuin industri kue, sasirangan. “Pengembangan industri ini dilakukan dalam jangka waktu lama sekitar 20 tahun,” jelasnya. (farid)
Editor : Amran