BANJARMASIN, klikkalsel.com – Diberikannya batas waktu oleh Kemendagri terkait Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana harus diselesaikan selambat-lambatnya 10 Desember 2023.
Membuat Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan studi komparasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Komisi III DPRD NTB dipimpin TGH. Mahalli Fikri mengungkapkan, kedatangan pihaknya terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Karena Kalsel sudah menyelesaikan Raperda tersebut.
“Surat terakhir dari Kemendagri paling lambat 10 Desember 2023 harus diserahkan kembali. Sebab akan diberlakukan per 5 Januari 2024,” katanya Senin usai rapat Senin, (4/12/2023)
Baca Juga Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Desember 2023
Baca Juga 51 Santri Ikuti Lomba Baca Kitab Kuning yang Digelar Fraksi PKS DPRD Kalsel
Untuk itu pihaknya mencari informasi dan melakukan pendalaman materi demi sempurnanya Raperda yang tengah disusun termasuk ke daerah yang sudah menyelesaikan Raperda tersebut.
“Kedatangan kami berfokus pada Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kalsel Imam Suprastowo berterima kasih atas kunjungan terebut, terlebih menjadi tujuan dari studi komparasi berkenaan dengan Raperda ini.
“Untuk Perda tersebut, Kalsel sendiri tinggal menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu dan Kemendagri,” katanya.
DPRD Kalsel juga memberikan informasi yang diperlukan sebagai mana dalam membatu menuntaskan Raperda yang dilakukan oleh DPRD NTB.
“Kita sampaikan sejumlah poin yang menjadi masukan dan dipelajari,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad