BANJARMASIN, klikkalsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan mendukung langkah Pemerintah Provinsi, dalam menolak adanya aktivitas pertambangan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) oleh PT. Mantimin Coal Mining.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi 3 DPRD Kalimantan Selatan, Riswandi kepada klikkalsel.com dikantor DPRD Kalsel, Rabu (7/11/2018).
Disana, wakil rakyat itu sudah bertemu dengan Laskar Merah Putih yakni LSM perwakilan dari masyarakat yang menolak adanya aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Meratus, karena besarnya risiko kerusakan lingkungan yang akan diakibatkan oleh kegiatan tersebut.
Apalagi ditambah, Pegunungan Meratus merupakan rumah bagi banyak spesies flora dan fauna khas Kalsel, yang sudah seharusnya dijaga dan tidak ada pengrusakan melalui pertambangan maupun pembalakan liar.
Pihaknya menurut Riswandi juga mendukung keputusan dari Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Pemerintah Kabupaten setempat, yang tidak akan menerbitkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL yang diperlukan oleh perusahaan tersebut untuk dapat melakukan penambangan.
Seperti diketahui, Pasca Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menolak gugatan terhadap Menteri ESDM dan PT Mantimin Coal Mining atas terbitnya Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 441 tahun 2017.
Putusan itu mengatur tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B perusahaan tersebut, menjadi Operasi Produksi di Kabupaten Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah.
Untuk itu Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel menegaskan akan melakukan banding atas putusan tersebut yang mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk pemerintah dan legislatif. (baha)
Editor : Elo Syarif