BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rapat Paripurna digelar di Ruang H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (11/9/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, jajaran legislatif dan eksekutif membahas sederet agenda penting yang akan menentukan arah pembangunan Banua.
Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, hadir mewakili Gubernur H. Muhidin untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yakni Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemprov pada Bank Kalsel dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Hasnuryadi menegaskan, Pemprov Kalsel siap menggelontorkan penyertaan modal sebesar Rp400 miliar ke Bank Kalsel. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat permodalan daerah sekaligus menopang program pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga : Komisi III DPRD Kalsel Kawal Proyek Jalan dan Jembatan Strategis
Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Kalsel Tekankan Peran Strategis Pemuda
“Kita tahu fokus kita adalah pengentasan kemiskinan. Ini merupakan langkah nyata sesuai amanah Presiden. Mudah-mudahan kita semua bisa terus mengabdi kepada masyarakat Banua dan bangsa Indonesia,” ujarnya.
“Melalui pembahasan tiga Raperda strategis dan penyertaan modal untuk Bank Kalsel, DPRD dan Pemprov Kalsel berharap kebijakan yang lahir dapat memperkuat sektor perdagangan, kesehatan, serta pengelolaan aset daerah demi kesejahteraan masyarakat Banua,” kata Hasnur.
Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, yang dijabarkan Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, H. Jahrian, menyoroti pentingnya memperkuat sektor perdagangan yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi Banua. Tantangan yang dihadapi antara lain ketergantungan terhadap pasokan barang pokok dari luar daerah, sistem logistik yang belum optimal, hingga pasar tradisional yang masih memerlukan sentuhan pembenahan.
Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, yang dipaparkan anggota Komisi IV, dr. Yadi Mahendra, menjelaskan, regulasi lama tak lagi sepenuhnya selaras dengan dinamika terkini, terutama setelah terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (azka)
Editor : Akhmad





