DPRD Kalsel Bersama AKSI Kalsel Sambangi BPH Migas Pusat

JAKARTA, klikkalsel.com – Aspirasi Komunitas Sopir Indonesia (AKSI) bersama Wakil Ketua Komisi III membidangi perhubungan dan energi, HM Rosehan Noor bertandang ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di Jakarta.

Kedatangan rombongan itu ke BPH Migas, untuk mengantarkan surat rekomendasi pengajuan penambahan kuota BBM, sebagai tindak lanjutnya dalam menyampaikan keluhan sulitnya mendapat pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Selatan.

“Pertemuan berjalan lancar, saya mengapresiasi BPH Migas banyak memberikan solusi-solusi yang disampaikan sehingga membuat perwakilan AKSI merasa puas, termasuk diantaranya tadi menawarkan Fuel Card untuk angkutan yang menerima subsidi, sehingga dapat mencegah pelangsiran terjadi lagi,” katanya Jumat (5/11/2021).

Surat pengajuan penambahan kuota BBM yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK.

HM Rosehan Noor mengatakan, ditugaskan ketua DPRD untuk mendampingi perwakilan AKSI untuk menyampaikan aspirasi langsung di BPH Migas, supaya prosesnya bisa cepat dilaksanakan.

“Kita harus cepat menanggapi permasalahan tersebut agar tidak terjadi lagi antrian,” ucapnya.

Kedatangannya bersama perwakilan sopir ke Jakarta disambut perwakilan dari BPH Migas I Ketut Gede Aryawan.

I Ketut Gede Aryawan, berjanji akan mempelajari kembali permohonan Kalsel untuk penambahan kuota BBM.

“Sementara ini kuota BBM Kalsel saat ini baru terpakai 81 persen, nanti akan kita pelajari lagi untuk pembagian kuota BBMnya diakhir tahun, apakah layak untuk ditambah ditahun depan,” ucapnya.

Sementara Wahyu selaku koordinator AKSI mengatakan, pihaknya merasa puas dengan pertemuan dengan BPH Migas, yang dimediasi oleh Dewan Kalsel tersebut.

“Kali ini kami mendapatkan kesempatan yang bagus sekali untuk bersuara, semua aspirasi kami akhirnya bisa langsung kami utarakan dihadapan Koordinator pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas “, pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad