DPRD Banjarmasin Usulkan Raperda Perlindungan Pedagang Kecil

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memberikan perlindungan dan kemudahan bagi pedagang kecil, DPRD Banjarmasin mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pedagang Kecil ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Husaini menyampaikan, naskah akademik Raperda tersebut telah melalui proses uji publik dengan melibatkan berbagai kalangan, termasuk akademisi, mahasiswa, serta para pelaku usaha kecil.

Ia menegaskan, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya dari kalangan pedagang kecil.

“Uji publik sudah kami laksanakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang kecil itu sendiri pada Kamis (18/9/2025) lalu. Banyak masukan yang kami terima, dan semua akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di panitia khusus nanti. Kami tidak ingin menilai isinya dulu. Raperda ini untuk masyarakat, dan kami ingin mendengar langsung bagaimana tanggapan mereka. Khususnya dari para pedagang,” ujarnya.

Menurutnya, Raperda inisiatif DPRD ini disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil yang memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda perekonomian kota.

Baca Juga : Ketua DPRD Banjarmasin Minta Perumda Pasar Miliki KPI

Baca Juga : Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan Oktober Kedua

“Saat kami turun ke lapangan, banyak aspirasi yang disampaikan pedagang kecil. Harapan kami, semua keluhan dan kebutuhan mereka dapat terakomodasi dalam Raperda ini,” tambahnya.
Foro bersama di sela kegiatan uji publik Raperda di ruang Paripurna DPRD Banjarmasin.

Sementara itu, Reza Fahlevi, perwakilan Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menjelaskan, Raperda ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan regulasi terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Meski sekilas terlihat mirip dengan aturan UMKM, sebenarnya ada perbedaan mendasar, terutama pada sumber hukum dan kategori pedagang kecil yang ingin dilindungi serta diberdayakan,” terangnya.

Reza menilai, inisiatif DPRD Kota Banjarmasin ini merupakan langkah positif untuk memperkuat posisi pedagang kecil agar lebih maju, mandiri, dan berdaya saing. “Kami dari kalangan akademisi siap memberikan masukan dan koreksi agar Raperda ini benar-benar berpihak pada pedagang kecil dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (adv DPRD Bjm)