Dituntut 3,6 Tahun Penjara, Mantan Bupati Tabalong Tepis Dapat Keuntungan di Perkara Dugaan Korupsi Rp1,8 Miliar

Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani saat akan menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang perkara dugaan korupsi jual beli bahan olah karet (bokar) antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT. Eksklusife Baru sebesar sekitar Rp1,8 miliar, yang menjerat Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, masih bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/1/2026) siang.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana penjara selama 3 Tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut Anang Syakhfiani membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp750 juta subsider 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan JPU atas dakwaan dakwaan subsidair terhadap Anang Syakhfiani yang diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Merespon tuntutan dan dakwaan tersebut, Anang Syakhfiani membantah telah menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusif Baru. Bantahan tersebut disampaikan Anang saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi dua anggotanya.

Anang menegaskan, pembelaan yang disampaikannya bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menjelaskan secara utuh posisi dan kewenangannya agar perkara dinilai secara objektif dan adil.

Dia menjelaskan, meski menjabat sebagai Bupati Tabalong sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tabalong Jaya Persada, dirinya tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan usaha Perumda.

Anang menyebut tidak pernah menyusun kontrak, menentukan klausul perjanjian, maupun mengelola operasional dan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Baca Juga : Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA Terkait Dugaan Korupsi Dana PKS Sejumlah Perusahaan di 2021-2024

Baca Juga : Hakordia, Inspektorat Kotabaru Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Terkait dugaan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, Anang menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi, tidak memiliki hubungan kepentingan, serta tidak memiliki hubungan bisnis maupun keluarga dengan PT Eksklusif Baru.

Dia juga membantah dalil Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan dirinya menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan kerja sama tanpa didukung proposal, studi kelayakan, dan manajemen risiko.

Menurut Anang, kewajiban tersebut merupakan kewenangan Direksi Perumda sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

“Seluruh kegiatan operasional dilakukan Direksi sesuai kewenangannya. Saya tidak memerintahkan penandatanganan kontrak, tidak terlibat dalam negosiasi, pembayaran, maupun penerimaan barang,” ujarnya.

Anang mengakui hanya memfasilitasi proses administratif kerja sama, termasuk penandatanganan kontrak, namun menegaskan hal tersebut tidak dimaksudkan sebagai persetujuan untuk melanggar hukum.

Menutup pleidoinya, Anang menyatakan unsur penyalahgunaan wewenang dan niat jahat sebagaimana didakwakan penuntut umum tidak pernah terpenuhi dalam dirinya.

Selain Anang Syakhfiani, mantan Direktur Tabalong Jaya Persada, Ainuddin dan Direktur PT Eksklusife Baru, Jumiyanto juga menjalani sidang dengan agenda pledoi secara terpisah di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. (rizqon)

Editor: Abadi