BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin merespon laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan pimpinan dewan.
Dalam hal ini pelapor adalah tiga anggota DPRD Banjarmasin, yakni Muhammad Isnaini, Sri Nurnaningsih dan Achmad Rudiani.
“Para pelapor dijadwalkan kita  panggil, Jumat (20/10/2018) guna dimintai keterangannya atas laporan yang disampaikan kepada BK,” jelas Wakil Ketua BK DPRD Banjarmasin, Abdul Gais kepada awak media, Senin 15/8/2018.
Hal itu dikemukakannya, setelah Badan Kehormatan (BK) mengadakan rapat internal menindaklanjuti adanya laporan tiga anggota Badan Anggaran tersebut. Selain itu, BK juga akan memanggil terlapor yakni pimpinan DPRD Banjarmasin sebagai unsur penyeimbang.
Abdul Gais mengutarakan, surat laporan atas dugaan pelanggaran kode etik  yang dilakukan pimpinan dewan dengan ditandatangani Muhammad Isnaini, Sri Nurnaningsih dan H Achmad Rudiani, tertanggal 4 September 2018 lalu.
Dalam laporan pengaduan kepada BK tersebut, bahwa pimpinan Badan Anggaran (Ketua DPRD Banjarmasin) Hj Ananda, diduga bertindak sewenang-wenang karena melanjutkan rapat paripurna penyampaian KUA/PPAS tahun anggaran 2019. Tanpa memenuhi  kourum kehadiran anggota dewan, yaitu 50 persen plus satu dari sebanyak 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Salah satu pelapor, Muhammad Isnaini mengatakan pimpinan dewan tetap melanjutkan rapat paripurna. Menurutnya keputusan melanjutkan atau meneruskan rapat tanpa memenuhi kourum, merupakan pelanggaran tata tertib dewan.
“Karena ketua itu secara ex officio adalah ketua badan anggaran yang memimpin rapat itu ketua dan wakil ketua. Saya kira yang bertanggung jawab dalam proses itu ketua dan wakil ketua. Pembahasan tak sesuai dengan tatib karena orangnya tak mencukupi dengan kourom,” ketusnya, kepada insan pers di ruang wartawan.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda juga sebagai Ketua Banggar didampingi, pimpinan Banggar lainnya Budi Wijaya dan Arufah Arif , dalam keterangan pers, Senin (15/10/2018), menegaskan, melalui belum menerima secara fisik tebusan sehubungan surat laporan oleh tiga anggota Banggar  tersebut.
“Kami ingin memberikan hak jawab. Permasalahan ini kurang lebih satu minggu lalu, ada 3 anggota Badan Anggaran mengirimkan surat kepada Badan Kehomatan DPRD Banjarmasin. Namun sampai saat ini sayang belum menerima surat secara fisik tembusan laporan kepada BK, baru menerima foto berita itu melalui WhatsApp,” jelas Ananda.
Selanjutnya, Arufah Arif menambahkan, sebenarnya pembahasan KUA/PPAS 2019 sudah sesuai aturan. Menurutnya tidak ada kode etik yang dilanggar sebagai dituangkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2014. Demikian juga saat paripurna pembahasan KUA/PPAS.
“Mereka tidak puas seperti apa, kami tidak tahu. Tapi laporan mereka ini biar diproses di BK. kami akan melihat rapat hasil BK,” tambahnya.
Disamping itu, pihak terlapor atas laporan tiga Anggota Badan anggaran tersebut, akan mengkaji kembali permasalahan dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan balik pelapor atas beberapa pertimbangan.
“Yang pertama, melaporkan kembali ke Badan Kehormatan (BK) karena mungkin ada pelanggaran etika. Kedua, tidak menutup kemungkinan ini ada pelanggaran pidana,” pungkas Arufah Arif. (rizqon)
Editor : Farid