Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Dua Pengedar Sabu Dalam Sehari, 30 Paket Gagal Beredar

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengungkap tindak dua pidana narkotika golongan I jenis sabu dalam sehari, Kamis (12/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin, beserta puluhan paket sabu siap edar.

Pertama, polisi meringkus Abdul Basit alias Basit warga Kabupaten Barito Kuala. Ia ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita di depan kios ubi cilembu, Jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Banjarbaru. Setelah dilakukan observasi dan pemantauan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 9,64 gram) yang dibungkus plastik hitam,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar, Minggu (15/2/2026).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang tersangka sebagai bukti yaitu uang tunai Rp150.000, satu unit handphone merk OPPO warna rose gold, serta satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna merah hitam yang diduga digunakan untuk mengantar sabu.

Baca Juga : Polsek Banjarmasin Selatan Gagalkan Tawuran, 10 Remaja Diamankan

Baca Juga : Siap Dukung Konten Berkualitas, Pemko Banjarmasin Anggarkan Rp132 Beli Kamera Mirrorless

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali mengungkap perkara peredaran sabu-sabu.

Kali ini, tersangka Firmansyah alias Ateng diamankan di sebuah rumah bedakan di Jalan Veteran Gang Dwikora, RT 27 RW 002, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 28,87 gram yang terdiri dari lima paket besar dan 15 paket kecil,” ucap AKBP Dedy Siregar.

Selain sabu, turut disita satu lembar plastik hitam, satu unit timbangan digital, dua bandel plastik klip, satu celana pendek yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti, serta satu unit handphone merk Samsung warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Tersangka beserta seluruh barang bukti juga telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ditresnarkoba Polda Kalsel berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan serta menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi