BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar. Dalam operasinya tiga tersangka diringkus dengan total barang bukti narkotika jenis sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi.
Penangkapan tiga tersangka itu dilakukan dalam operasi dua laporan polisi (LP) oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
LP pertama, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus dua tersangka inisial SB dan WC di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, pada 31 Oktober 2025.
Dari tangan SB dan WC diamankan sabu sebanyak 27.042,68 gram atau 27 kilogram, 24.928 butir ekstasi, uang tunai Rp18.100.000, 1 unit mobil toyota Calya beserta BPKB, 1 buah koper, rangsel, 3 Buah KTP dan 2 buah smartphone.
Kemudian LP kedua, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka inisial ED di Jalan Pramuka Banjarmasin pada 1 November 2025. Hasil penangkapan ED disita sabu sebanyak 17.489,97 Gram atau 17,4 kilogram, uang tunai Rp3 juta, tiket pesawat, tiket travel, 1 buah rangsel, 1 buah ktp dan atm serta 1 unit smartphone.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan para tersangka berasal dari luar daerah yaitu Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru. Mereka merupakan jaringan antar provinsi yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
“Modus operandi barang bukti (bb) sabu dan ekstasi dikemas didalam kemasan warna Gold logo Ikan Koi, kemudian bb dimasukkan dalam koper dan ransel warna hitam,” ungkapnya dalam konferensi di markas Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (5/11/2025) siang.
Baca Juga : Perang Lawan Narkoba, Yamin Minta Partisipasi Aktif Semua Lapisan Masyarakat
Saat ini Ditresnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka tersebut, guna kepentingan pengembangan perkara jaringan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 Undang -Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi yang disita jika diuangkan mencapai Rp91,7 miliar.
“Jika diasumsikan harga sabu per gram Rp1,5 juta, dan harga ekstasi per gram Rp1 juta,” ucap Kombes Pol Baktiar.
Dia menyebut keberhasilan pengukapan kasus ini berhasil menyelamatkan 247.591 orang terhindari dari bahaya narkoba. Jika setiap gram sabu dapat digunakan 5 orang dan per butir ekstasi digunakan 1 orang.
“Kita nyatakan dan berkomitmen perang dan lawan terhadap narkoba,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi memohon kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menekankan peredaran narkoba. Dia meminta masyarakat proaktif menyampaikan informasi jika mengetahui di lingkungannya ada terindikasi peredaran narkoba.
“Mari sama-sama kita berantas narkoba dan informasi-informasi yang kalian dapat di lapangan, bisa informasi ke pihak kepolisian melalui nomor-nomor call center khusus atau langsung kepada personil,” tandasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





