BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo angkat bicara perihal penolakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kantor Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebesar Rp 47 juta yang ditolak oleh para petugas.
Menurut Edy, warga yang bernama Ali Akbar tersebut bukanlah pemilik tanah yang akan dibayarkan PBB tersebut. Pasalnya, tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah bersengketa.
Diketahui, saat ini sudah ada hasil keputusan dari pengadilan bahwa tanah tersebut merupakan tanah hak milik Lilik Yuniarti yang sah sesuai dengan nomor surat nomor 18/G/2017/PTUN Banjarmasin.
“Jadi karena tanah itu bukan hak milik bapak Ali Akbar, untuk apa yang bersangkutan membayarkan itu, ada kepentingan apa jadi mau membayarkan, kita tidak tau itu,” ucapnya, Senin (7/11/2022).
“Menilik dengan surat pengadilan itu, maka atas dasar tersebut kami menolak pembayaran PBB nya itu,” tambahnya.
Pada tahun 2020 yang bersangkutan juga pernah melakukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun banding tersebut juga ditolak dengan surat keputusan nomor 118/PDT.G/2020/PN Banjarmasin.
“Dari keputusan MK ini juga maka status tanah ahli waris ini milik ibu Lilik Yuniarti,” terangnya.
Baca Juga : Mobil Rombongan Atlet Sepakbola Banjarbaru Porprov XI Kalsel Tercebur ke Sungai
Baca Juga : Banjarmasin Juara Umum Cabor Binaraga pada Porprov XI Kalsel
Namun menurutnya yang bersangkutan tetap kekeuh ingin membayarkan PBB sebesar Rp 47 juta tersebut meski pihak BPKPAD telah menolak pembayaran PBB tersebut.
“Kita sudah menolak tetapi yang bersangkutan tetap meninggalkan uang tersebut. Karena tidak ingin timbul masalah lain, maka uangnya kami simpankan terlebih dahulu,” bebernya.
“Karena kalau kita tinggalkan uangnya di loket, bisa saja uang itu nanti hilang, dan malah jadi masalah lain buat kita,” sambungnya.
Edy juga mengatakan bahwa di tahun 2008 lalu, yang bersangkutan juga pernah melakukan pembayaran sebesar Rp 6 juta, namun saat itu tanah tersebut masih dalam proses di pengadilan dan belum ada keputusan pengadilan.
“Sesuai dengan data kita, perubahan hak milik tanah itu sudah berubah sejak tahun 2016, dari atas nama Mas’ud menjadi nama ibu Lilik Yuniarti,” jelasnya.
Lantas bagaimana terkait uang milik Ali Akbar yang disimpankan oleh BPKPAD tersebut?
Berkaitan hal tersebut, Edy menerangkan bahwa uang sebesar Rp 47 juta itu akan dikembalikan kepada Ali Akbar.
“Uangnya akan kita kembalikan, karena itu bukan hak milik kita. Dan juga pembayaran PBB senilai Rp 47 juta itu juga bukan hak bapak Ali Akbar. Jadi kita akan sesegeranya mengembalikan uang itu,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran