BANJARBARU, klikkalsel.com – Polda Kalsel kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional. Kali ini dua tersangka dengan barang bukti narkoba skala besar turut diamankan saat akan melakukan transaksi.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengungkapkan, dua tersangka ditangkap terpisah di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Pertama, Dit Resnarkoba Polda Kalsel meringkus tersangka inisial WO di sebuah kamar hotel, di Banjarmasin pada 29 Juli 2024 lalu.
Dari tangan WO, polisi menemukan 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19,7 kilogram yang disimpan di dalam koper.
Hasil pengembangan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di kawasan Banjar Indah, Banjarmasin Selatan, didapat didapati narkotika jenis lainnya yaitu 10.838 butir ekstasi dan 159, 16 gram serbuk ekstasi.
“Modus operandi tersangka, barang bukti dibungkus bungkusan teh cina warna gold dimasukkan dalam koper warna hitam dan hijau,” ungkapnya didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi saat konferensi pers di Markas Polda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga Dilaporkan Warga, Remaja Asal Martapura Diringkus Polisi Bawa Sabu
Baca Juga Sambangi Sekolah, Aipda Bekti Susilo Tekankan Bahaya Bullying dan Narkoba
Beberapa hari kemudian, Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali meringkus tersangka AY di Jalan Gubernur Soebarjo, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada 2 Agustus 2024.
Tersangka AY ditangkap polisi saat mengendarai sepeda motor dan membawa sebuah kotak besar.
Setelah diperiksa isi kotak tersebut rupanya terdapat bungkusan makanan kucing yang berisi 30 paket besar sabu-sabu seberat 29,9 kilogram dan lima bungkus yang berisi 4.832 butir ekstasi dan 13,9 gram serbuk ekstasi.
“Jumlah barang bukti dari dua tersangka ini sebanyak 49,6 kilogram sabu-sabu, 15.671 butir ekstasi, 173,03 gram serbuk ekstasi,” jelas Irjen Winarto.
Kapolda menegaskan, dua tersangka tersebut merupakan narkotika jaringan internasional. Adapun rute transaksinya dari Malaysia, Kalbar, Jawa Timur, dan Banjarmasin.
“Hasil pemeriksaan dua tersangka ini berbeda jaringan, namun diduga atasnya sama jaringan internasional. Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Irjen Pol Winarto menegaskan kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal.
“Dua tersangka tersebut dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya. (rizqon)
Editor : Akhmad