Kalsel  

Disperkimtan Tanbu Minimalisir Sengketa Lahan

Meminimalisir sengketa lahan, Disperkimtan gelar penyuluhan hukum pertanahan di Kusan Hulu, Tanbu. (Foto : Istimewa).

BATULICIN, klikkalsel – Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar penyuluhan atau sosialisasi hukum pertanahan di Kecamatan Kusan Hulu.

Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Tanbu tertib administrasi, dan terhindar dari sengketa lahan, dan konflik pertanahan.

Kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan para Kepala Desa se Kusan Hulu, Perkimtan, namun juga menghadirkan KPH Kusan, serta pihak Kantor Pertanahan Tanbu.

Sementara, sebagai materi sosialisasi meliputi Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta yang berkenaan dengan Legalitas Aset Desa.

Kepala Bidang Pertanahan pada Disperkimtan Tanbu, Agus Purwanto Syahbana, mengimbau, para perangkat desa untuk melakukan sertifikasi atau membuat segel aset desa seperti jalan, gang, dan drainase dengan status hak pakai.

“Jadi, jangan sampai aset desa kita hilang, karena belum memiliki legalitas yang jelas,” ujar Kabid, Rabu (31/7/2019).

Karena menurut Agus, Kecamatan Kusan Hulu merupakan salah satu wilayah dengan kasus pertanahan yang banyak, baik itu sengketa antar warga, warga dengan perusahaan, maupun lahan warga yang masuk dalam kawasan hutan.

“Ke depan untuk mengatasi persoalan itu, akan diberikan pelatihan untuk menggunakan GPS untuk satu desa sebagai percontohan, sehingga dapat membantu penyelesaian sengketa lahan, ataupun kasus warisan tanah,” ujarnya. (duki)

Editor : Farid