MARTAPURA, klikkalsel.com – Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Banjar telah menerima 700 bibit Pohon Tanjung untuk penghijauan.
Bibit Pohon Tanjung setinggi 2 meter nampak tersusun rapi di samping kantor Disperkim LH.
Bibit tersebut digunakan untuk penataan pendestrian jalan pada kawasan tugu selamat datang di Martapura, Jalan A. Yani Km. 37.
Dalam proses pendestrian jalan yang dikerjalan oleh CV. Jaya Wijaya Kontruksi tersebut diketahui melakukan penebangan pohon di ruas jalan Ahmad Yani.
Sesuai dengan Peraturan Derah (perda) Kabupaten Banjar tebang satu pohon akan digantikan dengan sebanyak 10 pohon.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup, Kaezar Kusuma Wardana membenarkan, ada 700 bibit Pohon Tanjung yang diterima oleh pihaknya untuk pendestrian sekitar beberapa hari yang lalu.
Baca Juga Usulan Asuransi Pohon, kembali Dilanjutkan Tahun 2024
Baca Juga Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin Gelar Kegiatan Bakti Sosial, Kesehatan dan Penanaman Pohon
“Kemarin juga ada surat dari Polres Banjar dan Kodim 1006 Martapura meminta 100 bibit untuk penghijauan, jadi kami berikan juga ke sana,” ucapnya saat ditemui klikkalsel.com di kantornya, Senin (20/11/2023) sore.
Selain diserahkan ke Kodim dan Polres Banjar, bibit Pohon Tanjung tersebut juga diserahkan penghijauan di dua sekolah Adiwiyata yang ada di Kabupaten Banjar.
“Untuk saat ini di tempat kami tersisa 500 bibit lagi,” ujarnya.
Tidak sampai di sana, Kaezar menyampaikan, pihaknya merencanakan, bibit pohon tanjung akan menggantikan pohon trembesi yang ditebang nantinya.
“Cuman ini masih dirapatkan, karena masalah penebangan pohon belum kita rapatkan dan juga dananya, karena ini harus dipihak ketigakan untuk melakukan penebangan,” jelas Kaezar.
Lebih jauh, pihaknya mengakui pohon-pohon yang berada di sepanjang jalan A. Yani sudah berbahaya untuk pengguna jalan.
“Semoga bisa secepatnya kita lakukan penyulaman dengan pohon tanjung yang baru, karena penganggaran 2024 ini masih diusulkan, menunggu persetujuan,” bebernya. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi