BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin saat ini didera kasus dugaan praktik penyimpangan anggaran.
Kasus tersebut menyeret bendahara Diskopumker Banjarmasin berinisial TM, lantaran diduga merekayasa dokumen keuangan untuk memperlihatkan bahwa anggaran kegiatan telah terserap sepenuhnya.
TM diduga memanipulasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan cara membuat laporan penggunaan dana yang nilainya lebih rendah dari pagu anggaran yang sebenarnya.
Untuk menutupi perbedaan tersebut, TM menyusun dokumen tambahan bernama “SPJ Fungsional”. Hal itu membuat seolah-olah seluruh dana digunakan sesuai aturan, padahal selisih dana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahkan dugaan penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu bidang, tetapi juga mencakup empat bidang lainnya, termasuk Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK).
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, membenarkan adanya laporan pelanggaran yang diterima melalui sistem whistleblowing milik Pemko.
Baca Juga Selewengkan Dana KUR, Mantan Pegawai BRI Cabang Kotabaru Didakwa Korupsi Rp9,2 Miliar Lebih
Baca Juga Korupsi Rp18,6 Miliar, Manajemen Serampangan PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan Makin Terungkap
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi praktik double accounting atau pencatatan keuangan ganda.
“SPJnya ganda, dua kali input. Karena ini menyangkut perbendaharaan, maka sudah kami serahkan ke BPK,” ucapnya, Selasa (8/7/2025).
Dugaan ini terkait penggunaan anggaran tahun 2023 dan 2024, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mencocokkan data dan menyelidiki apakah kasus ini termasuk dalam kategori korupsi atau bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
“Untuk sementara, kami menduga praktik ini dilakukan pribadi, namun kepastiannya masih menunggu hasil pemeriksaan BPK. Sementara TM telah dicopot dari jabatannya sebagai bendahara, tapi masih aktif bekerja di dinas tersebut,” tuturnya.
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan ini. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan mengingatkan semua pejabat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.
“Saya menekankan agar yang bersangkutan ditegakkan hukum. Dan saya harap tak ada lagi penyalahgunaan seperti ini,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran





