KOTABARU, klikkalsel.com – Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkoperasian, bertempat di ruang Meeting Room Lt. 5 Hotel Grand Surya Kotabaru, Senin (2/12/24).
Mewakili Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindagkop) Kotabaru H. Hardhani, melalui Yusuf Palindang, Kepala Bidang Koperasi menyampaikan berdasarkan program pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dengan melalui kegiatan tersebut, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi yang keanggotaannya dalam daerah kabupaten/kota.
“Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotabaru akan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perkoperasian bagi Pengurus/Pengawas/Pengelola Koperasi,” ucapnya.
Baca Juga Bupati Kotabaru Kunjungi Lokasi Kebakaran Sekaligus Memberikan Bantuan di Pasar Kemakmuran
Baca Juga Peringati Hari Pahlawan Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut
Dinamika dalam perkoperasian ini setiap tahunnya ada perubahan-perubahan dan aturan-aturan, itu semua sudah kita fasilitasi. Dan kemaren kita juga sudah mensosialisasikan namun masih ada beberapa hal untuk mengamalkan kembali kepada gerakan-gerakan koperasi supaya memahami aturan-aturan tentang perkoperasian
“Ia juga menambahkan, perkoperasian ini merupakan badan usaha yang memang mempunyai persyaratan tersendiri termasuk prinsip koperasi yang merupakan jati diri kopet yang membedakan dengan badan usaha lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Kita berharap peserta sosialisasi ini bisa memahami regulasi di perkoperasian nantinya.(adv/restu)
Editor : Amran