Disbudporapar Aktif Libatkan Masyarakat Rumuskan Standar Pelayanan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik atau Public Hearing dalam rangka Penyusunan Standar Pelayanan, bertempat di Pendopo DKP3 Banjarmasin Benua Anyar.

Acara dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Kepala Disbudporapar, Ibnu Sabil, sejumlah SKPD terkait, narasumber, serta berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan.

Sekdako Ikhsan Budiman, menyebut bahwa forum ini penting untuk memastikan informasi layanan yang dimiliki Disbudporapar itu dapat tersampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Ia menyoroti tiga unsur norma yang harus jelas disampaikan di antaranya; pertama Syarat Layanan, Persyaratan harus diinformasikan secara lengkap, tidak ditambah dan tidak dikurangi, agar masyarakat tahu dengan pasti apa yang diperlukan untuk mengakses layanan.

“Kedua Waktu Penyelesaian, Jika masa penyelesaian satu hari, dua hari, atau seminggu, harus disampaikan secara tegas sehingga pengguna layanan dapat mengatur ekspektasi dan jadwal dan ketiga Biaya layanan, Bila layanan tidak dipungut biaya, disebutkan nol rupiah,” ungkapnya.

“Bila ada biaya, angka yang dipungut harus jelas dan pasti, tidak ambigu atau menimbulkan kemungkinan pungutan liar,” tambahnya.

Ikhsan juga menegaskan pentingnya maklumat pelayanan yang disampaikan di awal sebagai bentuk komitmen penyelenggara.

Menurutnya hal ini selaras dengan konsep standar dan maklumat pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU tentang Pelayanan Publik, yang mendefinisikan standar pelayanan sebagai tolok ukur pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas layanan, serta maklumat pelayanan sebagai pernyataan tertulis yang memuat kewajiban dan janji penyelenggara terhadap masyarakat.

Baca Juga : Banjarmasin Dikepung Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Siaga Banjir Rob

Baca Juga : Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir

Selain itu, ia juga mengharapkan adanya ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan atau saran terhadap layanan. Sebuah evaluasi, menurutnya, harus melibatkan pengguna layanan karena mereka melihat langsung praktik di lapangan.

Ikhsan menegaskan bahwa bila masyarakat atau penyelenggara tidak mengikuti norma yang disusun, misalnya pengguna meminta sesuatu di luar ketentuan, maka pelayanan tidak akan berjalan baik. Keduanya perlu bersepakat menaati norma.

“Maklumat pelayanan itu harus disampaikan di awal. Karena maklumat ini menjadi komitmen kita dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tuturnya.

“Nah, kemudian juga kita harus memberikan juga saran masukan pada masyarakat terhadap pelayanan yang kita berikan ini apakah sudah bagus ataukah ada hal-hal yang perlu kita evaluasi,” sambungnya.

Sementata itu Kepala Disbudporapar, Ibnu Sabil, melaporkan bahwa public hearing ini dilaksanakan berdasarkan SK Disbudporapar Nomor 038 Tahun 2025 tentang standar pelayanan publik di lingkungan Disbudporapar Kota Banjarmasin.

Dalam forum masyarakat tersebut, terdapat empat layanan yang menjadi fokus penyusunan standar, yaitu, permohonan pemakaian lapangan olahraga dan sarana-prasarana pendukung olahraga milik Pemkot di bidang olahraga Disbudporapar.

Kemudian Layanan rekomendasi perizinan sektor usaha pariwisata. Permohonan rekomendasi izin keramaian atau kegiatan. Permohonan SK penetapan atau pengesahan pokdarwis.

“Kegiatan public hearing ini menjadi wadah dialog antara pemerintah, pengguna layanan, dan pemangku kepentingan lain untuk menyempurnakan ketentuan teknis dan prosedural,” terangnya.

“Dengan demikian, kami berharap standar pelayanan yang dihasilkan dapat meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.(fachrul)

Editor: Amran