Dirut Baramarta Tersandung Hukum, Direksi Lakukan RUPS
MARTAPURA, klikkalsel.com – Setelah Direktur Perseroan Terpadu (PT) Baramarta ditetapkan tersangka oleh Polda Kalsel dan berstatus tahanan rumah, menjadikan sebuah polemik dalam berjalannya perusahaan.
Dengan terjadinya hal tersebut, dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memecahkan permasalahan yang tengah menerpa perusahaan daerah yang bergerak di bidang pertambangan ini.
Dalam proses RUPS tersebut juga nampak alot untuk memutuskan tindakan yang harus diambil oleh pihaknya, agar tidak salah langkah. Hal tersebut terlihat dari lamanya proses rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 17.45 Wita.
Komisaris PT Baramarta, Sukamto mengatakan, RUPS yang dilakukan pihaknya tersebut untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 106 tentang perusahaan daerah, dimana berkaitan dengan salah satu direksi yang saat ini tersandung hukum.
“Untuk diketahui, beliau ini (Direktur Utama, red) masih dalam status tahanan rumah yang ditetapkan oleh Polda Kalsel,” jelasnya.
Baca Juga : Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Kalsel Gandeng MUI dan FKUB
Baca Juga : Debat Paslon Walikota Banjarmasin Dijadwalkan Akhir Oktober 2024
Dengan status tersebut lanjutnya, akan jadi hambatan bagi Baramarta, terlebih dengan banyaknya agenda yang mengharuskan dihadiri oleh Direktur Utama, juga saat ini Baramarta tengah banyak acara dan mengalami hal-hal yang sangat genting.
“Di kondisi Direktur yang tidak bisa dihadirkan, jadi hambatan administrasi Baramarta,” ucapnya.
Lebih lanjut Sukamto menjelaskan, hasil dari RUPS yang berlangsung tersebut telah mendapatkan kesepakatan, pihaknya akan memperpanjang kembali status seperti semula, sampai status Direktur dinyatakan berubah di Polda Kalsel.
“Hari ini juga (sore, red) kami langsung menyurati ke Polda Kalsel, untuk menanyakan status beliau (Direktur Utama, red),” ujarnya.
Sukamto juga mengharapkan, jawaban yang diterima pihaknya dari Polda Kalsel nantinya adalah status ke arah yang lebih baik, agar membuat daerah dan perusahaan menjadi lebih baik lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya jabatan Direktur Baramarta telah dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) selama 30 hari paling lama.
“Jika status beliau tidak ada perubahan, maka akan kita perpanjang kembali. Tapi sampai saat ini belum ada penunjuk-kan, sembari menunggu jawaban dari Polda,” bebernya.
Ditanya jika status Direktur Utama yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda tidak berubah, Sukamto mengatakan pihaknya akan mengembalikan kepada aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 106 dengan menonaktifkan kembali.
“Jadi akan kita kembalikan seperti itu sampai beliau berstatus tetap,” tandasnya.
Untuk diketahui, Direktur Utama Baramarta diduga melakukan pemalsuan dokumen dan telah ditetapkan tersangka sejak Agustus 2024 lalu oleh Unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalsel. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi