KOTABARU, klikkalsel.com – Direktur Jendral (Dirjen) Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bambang Myanto meresmikan Mess Graha Yustisia Kabupaten Kotabaru, Rabu (20/3/2024).
Kedatangan Bambang Myanto disambit oleh
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar didampingi Wakil Bupati Andi Rudi Latif bersama Forkopimda menyambut kedatangan di Bandara Gusti Syamsir Alam.
Kepada wartawan Bambang Mtoyo menyampaikan dalam kunkernya ke Kotabaru, dalam rangka meresmikan Mess Graha Yustisia. Mess yang dibagun dari Hibah Pemkab Kotabatu ini kata dia, bukan hanya untuk pegawai PN saja tapi bisa untuk masyarakat maupun tamu yang ingin berkunjung ke Kotabaru
“Saya berharap kepada PN Kotabaru agar nantinya bisa melayani sebaik baiknya kepada para tamu baik dari Pangadilan maupun lembaga lainya” Harapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Kotabatu Sayed Jafar menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Bambang Myanto karena bisa meluangkan waktu di tengah kesibukan.
Baca Juga : Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Kesan Pada Lepas Sambut Dandim 1004/Ktb
Baca Juga : Wabup Kotabaru Hadiri Rakornas IKN
Bupati juga menyampaikan dadanya gedung baru ini sangat membantu bagi para tamu yang ingin berkunjung ke kotabaru, apalagi kata dia, saat ini sangat minim sekali keberadaan hotel di Kotabaru.
Juga disampaikan Bupati Kotabaru, pembagunan gedung ini kurang lebih menggunakan anggaran sebesar Rp 2.9 miliar dengan fasilitas yang tidak kalah dengan hotel berbintang untuk kenyamanan dan kenikmatan bagi para pengunjung yang ingin datang ke Kotabaru.
Acara juga dilanjutkan dengan penyerahan bantuan Beasiswa untuk 33 Orang Anak Yatim Piatu dari Dirjen BadanPeradilan Umum MA RI.
Kedatangan Dirjen Peradilan MA ini ikut dihadiri, Ketua PN Kotabaru Danang Utaryo, Kabag Ops Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru Letkol Inf Deden Ika Drajat, dan Palaksa Lanal Kotabaru Mayor Laut (P) Dody Ahmad Farid Ibrahim, Sekretaris Daerah Said Akhmad, Kepala SKPD, staf ahli, Kepala Kemenag serta direktur rumah sakit.(adv/restu)
Editor : Amran