Dirasa Banyak ‘Pasal Karet’, Massa Tolak Revisi UU Penyiaran

Masa yang tergabung Jurnalis, Mahasiswa dan Konten Kreator saat melakukan aksi unjuk rasa tolak revisi UU Penyiran

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah massa yang tergabung dari organisasi jurnalis, mahasiswa, aktivis, dan konten kreator menyuarakan penolakan terhadap sejumlah pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/6/2024).

Koordinator Aksi, Diananta Putera Sumedi mengatakan, draf revisi RUU Penyiaran berpotensi meniadakan kebebasan pers dalam berpendapat serta berekspresi.

“Pada revisi pasal banyak ditemukan masalah yang merugikan pers,” katanya.

Dalam RUU Penyiaran yang baru juga mengandung “pasal karet”. Ambil contoh, Pasal 50B ayat 2 huruf (k) yang memuat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, mirip dengan UU ITE.

“Pasal ini rentan disalahgunakan untuk menjerat jurnalis dengan tuduhan pencemaran nama baik. Yang dapat digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam kritik dan pengawasan terhadap kekuasaan,” katanya

Baca Juga : Wakil I DPRD Kalsel Dorong Perempuan Tingkatkan Perekonomian Kaum Hawa

Baca Juga : Porwanas 2024, Ketua IKWI Pusat : Kami Percaya pada Tuan Rumah Kalsel

Ia juga menginginkan, agar DPRD Kalsel menyampaikan tuntutan pihaknya untuk menghapus pasal-pasal yang merugikan dalam RUU Penyiaran ke DPR RI.

“Kami ingin apa yang menjadi tuntutan disampaikan ke pusat,” ucapnya.

Sementara Hari Tri Widodo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin mengungkapkan, ada pelarangan siaran ekslusif jurnalisme investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2 huruf (c) RUU Penyiaran.

“Seakan kerja kerja jurnalistik mengancam pemerintahan dan enggan dikritik,” katanya.

Contohnya ketika jurnalis dalam melakukan investigasi mendalam yang merupakan salah satu fungsi kontrol sosial pers.

“Jika tak lagi diizinkan, maka akan mengganggu elemen penting dalam demokrasi,” ucap Widodo.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas, di hadapan masa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Pers Banua bakal memenuhi keinginan massa tersebut. Dan berharap menjadi bahan pertimbangan DPR RI.

“Aspirasi ini akan disampaikan kepada Ketua DPRD Kalsel. Kemudian Juli kami ada agenda ke Jakarta, tuntutan ini sekaligus disampaikan,” pungkasnya. (azka)