Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan Adakan Pemusnahan Arsip

Balangan, klikkalsel.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan melaksanakan proses pemusnahan arsip dengan mekanisme pengembalian arsip yang telah habis masa retensinya kepada instansi pencipta arsip, untuk kemudian dimusnahkan oleh dinas terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.adapun kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga
Kerja Desa Mampari Kecamatan Batumandi,Selasa (24/07/2025).

Kegiatan ini dilakukan Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 Tanggal 15 Pebruari 2025 Tentang Pemusnahan Arsip Yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun Pada Perangkat Daerah Kabupaten Balangan dan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 Tentang Pemusnahan Arsip Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan Tahun 2025 serta sebagai dukungan terhadap kegiatan inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak_Arsip).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan, pengendalian, dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan. Arsip-arsip yang dikembalikan adalah arsip inaktif yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna, serta telah mendapatkan persetujuan dari Tim Penilai Arsip.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor, dalam sambutan nya menjelaskan bahwa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (PERKA ANRI) Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip Dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

“Kegiatan Penilaian Penyusutan Arsip adalah Dasar untuk Melakukan Kegiatan Pemusnahan Arsip, Yang sudah Melalui Tahapan Penilaian dan Penelitian oleh Tim Pelaksana Penilai,” katanya.

Dirinya juga menambahakan Arsip yang diusulkan untuk dimusnahakan dan dihapuskan sudah tidak diperlukan lagi dalam penyelenggaraan Administrasi baik langsung maupun tidak langsung oleh Eks Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan Dan Eks Dinas Kesrsipan Kabupaten Balangan.

Adapun arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan tidak mempunyai nilai Guna Hukum, Nilai Guna Informasional, Nilai Guna Sejarah Dan tidak ada peraturan yang melarang, Serta tidak Berkaitan dengan Penyelesaian Proses Suatu Perkara baik pidana maupun Perdata.

Disamping itu Kabid Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Dinas perpustakaan Kabupaten Balangan Nitta Friyanti menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan Arsip yang mana berasal dari Dinas Koperasi Ukm dan Tenaga Kerja Dinas Eks Perpustakaan Dan Dinas Eks Kearsiapan.

“Jadi hari ini pemusnahan arsip dari Dinas Koperasi UKM dan tenaga kerja pada tahun 2014 sampai 2022 Sebanyak 34.907 Lembar, Eks Dinas Perpustakaan dari Tahun 2011-2021 sebanyak 599 berkas ( 6.971 Lembar) serta Eks Dinas Kearsiapan dari tahun 2017- 2021 Sebanyak 613 berkas ( 2.944 Lembar),” ucapnya.

Nitta juga menambahkan kegiatan ini adalah untuk menunjang kegiatan inovasi daerah yang bernama Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip),juga untuk mendukung nilai Reformasi birokrasi serta sakip, serta berharap semoga kegiatan ini selalu didukung oleh instansi yang ada di Kabupaten Balangan.

Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan Kabupaten Balangan Mutia Rahuliza menambahkan kegiatan ini selaras dengan semboyan nya, berdasarkan kegiatan inovasi Ayo bagasak selamatkan arsip kita menuju balangan tertib arsip.

“Semoga nanti dari inovasi ini bisa menambah indeks kearsipan untuk menunjang nilai Sakip daerah agar lebih baik lagi”,

rfk/klik