Dinas Pendidikan Banjarmasin Dukung Aksi Solidaritas Terhadap Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Didik

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Edy Junaidi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), organisasi guru Banjarmasin dan PGRI Provinsi Kalsel menggelar aksi solidaritas terhadap salah satu oknum guru PAUD yang diperkarakan dugaan kekerasan terhadap anak didiknya.

Salah satu oknum guru PAUD berinisial D ini telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dan dituntut pidana penjara 1 tahun 3 bulan, atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Atas tuntutan tersebut, IGTKI, HIMPAUDI, Organisasi guru Banjarmasin dan PGRI Provinsi Kalsel menggelar aksi solidaritas. Hal itu diperkuat dengan surat berkop PGRI Kalsel bernomor 473/Um/KAS/XXII/2024 terkait aksi solidaritas Guru TK.

Dalam surat yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin tersebut berisikan sikap solidaritas para guru TK dan PAUD di Banjarmasin tidak dapat melakukan proses pembelajaran selama 4 hari, yakni dari tanggal 17 sampai 20 Juli 2024.

Menyikapi surat tersebut, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Banjarmasin, Edy Junaidi mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh aksi solidaritas tersebut.

Baca Juga Matangkan Persiapan Porwanas, Dispora dan PWI Kalsel Gelar Rapat Koordinasi

Baca Juga Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta Banjarmasin Terima Hibah Kendaraan Dinas

“Awalnya kita sangat kaget atas adanya surat aksi solidaritas tersebut. Tapi setelah kami membaca surat tersebut, kami berkesimpulan bahwa aksi solidaritas itu kami dukung, selama tidak merugikan orang tua dan murid,” ujarnya, Jumat (19/7/2024).

Namun ia mengatakan bahwa dalam surat tersebut terdapat beberapa item yang menjadi renungan bersama.

“Kalau aksi solidaritas yang sudah dilakukan oleh teman-teman baik dari IGTKI, HIMPAUDI, maupun PGRI seperti doa bersama, sumbangan itu juga merupakan aksi yang sangat kami dukung,” jelasnya.

“Karena hal itu adalah bukti bahwa salah satu bentuk toleransi dan belasungkawa kita terhadap kasus yang dialami oleh ibu Devi,” sambungnya.

Kemudian berkaitan aksi tidak melakukan Class Room pembelajaran, ia meminta agar bisa dicermati bersama. Karena tugas pokok seorang guru adalah mengajar, untuk memenuhi hak anak dalam menerima pembelajaran di sekolah.

“Pembelajaran itu kan bisa beberapa macam dilakukan, baik secara Luring atau Daring. Kalau misalnya saat ini ada sebuah perasaan yang sedih atau rasa trauma, maka hemat kami, sebaiknya pembelajaran tersebut diubah menjadi pembelajaran daring,” ungkapnya.

Lantas adakah imbauan dari Dinas Pendidikan perihal surat aksi solidaritas dari para perkumpulan dan himpunan guru tersebut?

Menjawab hal tersebut, Edy mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat konsep atau draf yang akan diedarkan pada hari ini.

“Isi dari draf itu bahwa kami dari Dinas Pendidikan intinya mendukung aksi solidaritas yang dilakukan oleh teman-teman dari IGTKI, HIMPAUDI maupun PGRI, asalkan tidak merugikan orang tua dan murid,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran