BANJARBARU, klikkalsel – Kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan orang tua anak karena tidak terima tindakan yang dilakukan berinisial GM, oknum pejabat di Banjarmasin terus berjalan. Kabarnya penyidik Polres Banjarbaru memberikan surat panggilan kepada terlapor, Senin, (20/1/2020).
Dikabarkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banjarbaru telah menerima tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Penyidik Polres Banjarbaru atas kasus pencabulan yang menyeret salah satu pejabat penyelenggara Pemilu di Banjarmasin.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S. Ap membenarkan berita itu. Dijelaskannya, saat ini kasus dugaan pencabulan tersebut telah ke tahap penyidikan oleh Polres Banjarbaru.
“Yang jelas dalam proses penanganannya ada perkembangan, saat ini sudah berjalan ke tahap penyidikan. Segera mungkin ada pemanggilan terhadap saudara GM,” ucap AKP Siti Rohayati kepada klikkalsel.com, Senin (20/01/2020).
Ia menuturkan, Polres Banjarbaru berencana mengeluarkan surat pemanggilan terhadap terlapor pada Senin (20/01/2020). Surat pemanggilan ini merupakan surat pemanggilan yang pertama terhadap terlapor.
“Kita berikan surat pemanggilan pertama, jadi surat pemanggilan inikan ada tiga kali. Jika ketiganya tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan baru kita jemput secara langsung, itu prosedurnya,” ujar AKP Siti Rohayati.
Ditanya kemungkinan status terlapor berubah menjadi tersangka? AKP Siti Rohayati mengatakan, selalu ada kemungkinan. Hal itu tergantung bukti-bukti dalam proses penyidikan Polres Banjarbaru nantinya.
“Kan ini sudah naik ke tahap penyidikan, ada kemungkinan jika bukti-bukti dan hasil perkara yang dikumpulkan kuat. Tetapi saat ini status yang bersangkutan masih menjadi terlapor sesuai dengan praduga tak bersalah,” pungkasnya. (nuha)
Editor : Akhmad