TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Tabalong membuka peluang investasi pengembangan industri Saradang.
Penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Seradang berdasarkan Perda Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041.
Diketahui, kawasan tersebut berada di lokasi yang strategis yakni dekat jalur Trans Kalimantan yang berdekatan dengan perbatasan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
“Sesuai regulasi yang ditetapkan kawasan peruntukan industri Saradang akan dikembangkan untuk berbagai kegiatan industri unggulan,” ujarnya.
Baca Juga : Syukuran Raih Adipura, Pemkab Tabalong Gelar Syukuran
Baca Juga : Pangkalan Tabalong Dilanda Banjir, Warga: Air Mencapai 4 Meter
Dalam Perda Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019 – 2039, terdapat beberapw pengembangan kegiatan industri unggulan yakni berbasis industri agro, sandang, kimia dan bahan bangunan serta logam dan elektronika.
Syaiful juga mengatakan, proses pembangunan kawasan industri (KPI) Seradang, melewati beberapa tahapan dari penyusunan masterplan kawasan, pembebasan lahan dan pengelolaan.
“Tahapan pengelolaan merupakan bagian akhir, namun perlu dipersiapkan semenjak awal, berbagai ijin serta kriteria pengelola kawasan perlu menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini aktivitas di Kawasan tersebut sudah beroperasi sejumlah industri antara lain PT Conch yang didukung akses jalan, energi listrik. (dilah/ADV)