Dijamin Gubernur Kalsel, Ansharuddin tak Ditahan

Bupati Balangan Ansharuddin meninggalkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan yang menyeret Bupati Balangan Ansharuddin ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (24/10/2019) pagi.

Ansharuddin yang tersandung kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Dwi Putra Husnie, pada 1 Oktober 2018 lalu sudah masuk pada P21 tahap 2. Sehingga Ditreskrimum Polda Kalsel menyerahkan alat bukti dan tersangka Ansharuddin ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Selanjutnya berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap pada tanggal 23 September 2019 berdasar Surat Kajati Kalsel Nomor: B-29-2914/o/3.4/Eoh.1/09/2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana am. DRS. H. ANSHARUDDIN, M.SI yang disangka Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Direktur Ditreskrimum AKBP Sugeng Riyadi menyampaikan, pihaknya sudah menyerahkan berkas ke kejaksaan dan untuk penahanan itu ranah Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Kita sudah resmi melimpahkan, dan semuanya tinggal wewenang kejaksaan,” ujarnya kepada awak media di Mapolda Kalsel, sekitar pukul 10.00 Wita.

Dir Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Sugeng Riyadi (kiri) menyampaikan keterangan pers kasus Bupati Balangan Ansharuddin didamping Kabid Humas Kombes Rivai dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Afebrianto Widhi Nugroho. (foto : rizqon/klikkalsel)

Sementara Ansharuddin yang didampingi kuasa hukumnya hadir di Kejaksaan Negeri Banjarmasin Jalan Brigjen Hasan Basri. Di sana, orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, menjalani pemeriksaan kesehatan serta sejumlah rangkaian pelimpahan perkara.

Baca Juga : Kembali Tersandung Hukum dan Ditetapkan Tersangka, Bupati Balangan ‘Melawan’

Meski telah P21 tahap 2, Ansharuddin tidak dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan dengan atas pertimbangan yang bersangkutan adalah pejabat aktif dan mendapat jaminan dari Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel.

“Dia tidak dilakukan penahanan dengan alasan masih pejabat publik aktif, kedua penjaminan Gubernur dan Ketua DPRD Kalsel,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Taufik Satia Diputra.

Taufik menegaskan, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan aparat selamat proses hukum bergulir hingga persidangan nanti.

“Hari ini pelimpahan berkas perkara, diserahkan Kejaksaan Tinggi perkara ditangani Polda. Kejaksaan Tingga sebagaimana hasil penelitiannya karena lokusnya di Wilayah Banjarmasin, Rattan In. Maka seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Negeri Banjarmasin,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Balangan Ansharuddin memilih bungkam dan berjalan menuju mobil saat ditanyai awak media, setelah ia menjalani tahapan pelimpahan berkas.

Kuasa Hukum Ansharuddin, M Pajri menyampaikan pihaknya taat menjalani proses hukum dan siap menguji fakta kebenaran atas pelaporan yang menyeret kliennya.

“Harapan kami persidangan di Banjarmasin, kita ungkap apa adanya yang jelas kami kooperatif saat sidang nanti. Harapan kita profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, kasus ini muncul karena Dwi merasa dirugikan. Cek senilai Rp1 miliar yang diterima pelapor dari tersangka, ternyata diduga cek kosong. Dwi pun melaporkan kasus tersebut ke polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1220/X/2018/BARESKRIM tanggal 01 Oktober 2018.(rizqon)

Editor : Farabi