Digugat Terkait Lahan, PTAM Intan Banjar Tegaskan Ikuti Proses Hukum dan Siap Tempuh Jalur Balik

BANJARBARU, klikkalsel.com – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Martapura terkait perkara gugatan kepemilikan lahan di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Mujahid Zarkasi dari Kantor Hukum AMZ & Associates, PTAM Intan Banjar menyatakan siap menjalani tahapan persidangan dengan profesional dan transparan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ahmad Mujahid menjelaskan bahwa sengketa lahan ini bukanlah isu baru. Perkara ini telah melalui serangkaian upaya hukum yang berulang oleh pihak penggugat dalam beberapa tahun terakhir.

“Perkara ini sejatinya telah melalui berbagai proses hukum sejak beberapa tahun terakhir. PTAM Intan Banjar sejak awal telah bertindak berdasarkan prinsip legalitas dan menghormati hak-hak hukum semua pihak,” ujar Ahmad Mujahid Zarkasi, Selasa (17/06/2025).

Kronologi Upaya Hukum yang Telah Ditempuh Kuasa hukum memaparkan kronologis serangkaian upaya hukum yang sebelumnya ditempuh oleh pihak pelapor, di antaranya:

Februari 2022: Laporan pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dihentikan karena tidak ditemukan cukup bukti hukum.

Agustus 2022: Dilakukan pengukuran ulang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, disaksikan oleh Kejaksaan dan pihak terkait. Hasilnya, tidak terdapat tumpang tindih lahan.

Januari 2023: Gugatan perdata pertama diajukan ke PN Martapura, namun dicabut sendiri oleh penggugat.

Baca Juga : Kolaborasi PTAM Intan Banjar dan BPKP Kalsel, Gelar Bimtek Penyusunan Risk Register Fraud

Baca Juga : PTAM Intan Banjar Umumkan Gangguan Air Selama Perbaikan Dampak Pipa Bocor, Cek Wilayahnya

Mei 2023: Gugatan dilayangkan kembali terhadap Kelurahan dan Kecamatan Gambut, dan Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Oktober 2023: Laporan lanjutan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan dihentikan penyidikannya karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Mei 2025: Gugatan terbaru diajukan kembali dengan PTAM Intan Banjar sebagai salah satu pihak tergugat, yang saat ini sedang berproses di PN Martapura.

Bantah Tuduhan dan Pertimbangkan Gugatan Balik Berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut, PTAM Intan Banjar melalui kuasa hukumnya membantah keras tuduhan yang dilayangkan oleh penggugat, Leonardo Agustinus Sinaga.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, kami menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh saudara Leonardo Agustinus Sinaga kepada PTAM Intan Banjar adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kami menduga ada motif lain di balik tindakan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegas Ahmad Mujahid.

Pihaknya juga menyatakan meragukan legal standing atau dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh Leonardo Agustinus Sinaga.

Oleh karena itu, PTAM Intan Banjar menyatakan akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah hukum balik, baik pidana maupun perdata, terhadap Leonardo maupun pihak-pihak lain yang terkait, mengingat kedudukannya yang setara di mata hukum.

“Meskipun kami meragukan klaim tersebut, kami sangat menghargai proses hukum gugatan yang telah diajukan dan akan mengikuti seluruh proses persidangan tersebut hingga putusan akhir,” tutupnya. (*)