TANJUNG, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial EAS (26), warga Gang Makmur, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong terpaksa diamankan pihak kepolisian pada, Senin (31/8/2020).
Gara-garanya, ia mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis pisau belati di depan sebuah rumah Gang Makmur, RT 01, RW 03, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dan membuat warga setempat resah.
Petugas yang menangkap, menduga EAS dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong, AKP Ibnu Subroto, membenarkan giat penangkapan seorang pria berinisial EAS.
Penangkapan EAS bermula dari laporan warga ada seorang pria mengamuk di depan sebuah rumah yang tidak diketahui apa penyebabnya.
Usai itu petugas Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong mendatangi lokasi kejadian dan mendapati EAS yang sedang mengamuk.
Melihat kedatangan petugas, EAS lalu membuang senjata tajam yang dibawanya, namun aksinya membuang senjata tajam tersebut terlihat oleh petugas.
Petugas pun langsung mengamankan EAS dan sajamnya pun berhasil disita petugas. Saat itu EAS diduga dalam kondisi mabuk berat karena pengaruh minuman keras.
Barang bukti yang disita petugas berupa pisau belati dengan panjang kurang lebih 22 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat terang dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna coklat tua.
“Dalam insiden tidak ada warga yang terluka atas perbuatan yang dilakukan oleh EAS. EAS akan kami proses sesuai aturan perundang undangan. Ia akan menanggung hukuman atas perbuatannya,” jelas Ibnu. (arif)