MARTAPURA, klikkalsel.com – Salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjar diduga melanggar peraturan administrasi, dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di luar wilayah.
Dari pantauan klikkalsel.com, di daerah Liang Anggang terdapat salah satu pasangan calon dari Kabupaten Banjar yang memasang APK di sana. Bahkan sebaliknya, dari pasangan calon Wali Kota Banjarbaru yang memasang di daerah Kecamatan Gambut.
Dalam hal ini, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Banjar, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ramliannoor mengatakan, jika pihaknya dalam sektor pengawasan dan penegakan aturan mengatakan, untuk pemasangan APK harus berada di wilayah tempat pencalonan.
“Untuk sanksi tentu ada, itu sudah jelas melanggar administrasi dalam pemilihan, jadi KPU harus sesegera menerbitkan surat putusan. Agar bisa menjadi dasar, karena dia memasang alat peraga tidak sesuai dengan kabupaten/kota tempat mencalon,” bebernya.
Selain itu Ramli mengatakan, pada PKPU pasal 28 Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membuat ketetapan atau keputusan lokasi pemasangan APK dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Pada pasal tersebut, ia menjelaskan pemasangan harus di mana wilayah berada.
“Yang penting juga memperhatikan etika dan estetika kota. Namun sampa saat ini kami belum menerima SK lokasi pemasangan APK dari KPU. Kami juga akan mengeluarkan imbauan kepada KPU untuk segera mengeluarkan seurat keputusan ini,” ucapnya.
Baca Juga : Banyak Perumahan Belum Serahkan Fasum di Kabupaten Banjar
Baca Juga : Bejat, Ayah di Banjarmasin Tengah Tega Setubuhi Putrinya yang Masih 14 Tahun dan Sempat Dijual ke Teman
Lebih lanjut, Ramli menjelaskan, kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi dan misi calon, oleh karena itu ada dan tidak ada nomor urut sudah masuk dalam unsur kampanye.
Berkaitan dengan pemasangan APK, sesuai dengan PKPU jelas Ramli, bisa dipasang di tempat personal, perorangan atau swasta.
“Kalo dipasang di tempat perseorangan atau swasta, maka harus mendapatkan izin tertulis oleh pemilik tempat. Tapi tetap untuk lokasi harus diperhatikan, titik di mana wilayah jangan sampai lepas (jangan di luar wilayah pencalonan, red),” ungkapnya.
Dikonfirmasi kepada Komisioner KPU Banjar, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusmilawati mengakui, pihaknya telah mengeluarkan SK penetapan APK pada 24 September kemarin.
Rusmila juga mengakui pihaknya belum mengirim SK Putusan Pemasangan APK, karena baru tandatangan Berita Acara (BA). “Mungkin hari ini salinannya akan kami kirim,” ucapnya.
Dalam SK tersebut, Rusmila memaparkan, tidak boleh meletakkan APK di tempat ibadah, di pagar fasilitas pendidikan, serta lainnya. Serta tidak boleh meletakkan APK di luar wilayah pencalonan.
“Untuk yang di luar daerah, mungkin mereka menggunakan APS (alat peraga sosialisasi, red) bukan APK. Itu kan berbeda, kalo APS untuk sosialisasi mereka aja sebelum masa kampanye dipasangnya, dengan isinya tidak ada nomor urut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 Pasal 19 Ayat 1 Huruf E, kampanye dilaksanakan melalui metode penyebaran alat kampanye.
Kemudian pada pasal 4 ayat 1, kampanye dilaksanakan diseluruh wilayah kabupaten/kota tempat pencalonan. (Mada)
Editor: Abadi