Diduga Korupsi Rp2,5 Miliar Lebih, Kepala Unit Senakin BRI Kotabaru Gunakan User ID Nasabah Untuk Penarikan Ilegal

Mantan Kepala Unit Senakin BRI Kotabaru, Faisal Mukti dan tellernya Ahmad Maulana duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa perkara korupsi Rp2,5 miliar lebih.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang dugaan korupsi sebesar Rp2,5 miliar lebih dengan terdakwa mantan Kepala Unit Senakin BRI Kotabaru, Faisal Mukti dan tellernya atas nama Ahmad Maulana berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (18/9/2025) sore.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto mengahdirkan empat calon saksi internal bank plat merah tersebut. Mereka adalah M Rizki, Reka Rizalni, Aldi, dan Edi Hariyanto.

Dari keterangan para saksi terungkap modus dugaan praktik korupsi yang dilakukan terdakwa Faisal Mukti dan Ahmad Maulana. Dua terdakwa ini memanfaatkan celah prosedur setor-tarik tunai nasabah yang menggunakan slip merah dan biru.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Faisal Mukti, Rahadian Noor tidak menepis keterangan para saksi kepada majelis hakim. Yang mana modus terdakwa Faisal Mukti dan Maulana menyalahgunakan kerahasiaan user id nasabah untuk transaksi tarik tunai ilegal tanpa sepengatahuan nasabah.

“Saksi tadi menerangkan kalau benar ada pengalihfungsian user ID antara teller lama dan teller baru, sehingga transaksi bisa dilakukan terdakwa. Nasabah sendiri tidak mengetahui hal itu,” ucapnya.

Meksi demikian, dia menyebut tidak ada laporan nasabah yang merasa dirugikan dan membuat laporan atas praktik Faisal Mukti dan Ahmad Maulana.

“Mereka tidak pernah komplain, karena secara data tidak ada kerugian langsung di rekening,” tandasnya.

Baca Juga : Hobi Main Judol dan Crypto, Oknum Pegawai BRI Kotabaru Diduga Korupsi Rp2,5 Miliar Lebih

Baca Juga : Pedagang Kaki Lima Ditemukan Gantung Diri dengan Kabel Wifi

Untuk diketahui, JPU menyebut dalam pembacaan dakwaan bahwa Faisal Mukti dan Ahmad Maulana melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus–Oktober 2023, dengan kerugian negara lebih dari Rp2,5 miliar.

Modus yang digunakan adalah mencatat setor tunai dalam sistem New Delivery System (NDS) tanpa uang fisik masuk, memanfaatkan akses user ID kepala unit yang dipinjamkan ke teller.

Sebagian dana hasil korupsi disebut dipakai untuk gaya hidup, termasuk crypto dan judi online. Dari total kerugian, terdakwa baru mengembalikan sebagian, Mukti Rp970 juta dan Maulana Rp172 juta.

Akibat praktik culas tersebut, Faisal Mukti dan Maulana didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer. (rizqon)

Editor: Abadi