BANJARMASIN, klikkalsel.com – Terdakwa dugaan korupsi Rp18,6 miliar, mantan direktur Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari Kabupaten Balangan, M. Reza Apriansyah kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa M. Reza Apriansyah.
Dalam pembacaan nota tuntutan, JPU Helmi Afif Bayu Prakasa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 9 tahun serta denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa Reza juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,68 miliar atau hukuman tambahan kurungan penjara 4 tahun 6 bulan.
“Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk dilelang, dan apabila tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan,” ucapnya di tengah sidang yang dipimpin majelis hakim Cahyono Riza Adrianto bersama anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Baca Juga : Akademisi FH Uniska Nilai RUU Perampasan Aset Jadi Terobosan Penting dalam Pemberantasan Korupsi
JPU meyakini bahwa terdakwa Reza terbukti melangga Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Perbuatannya disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp18,6 miliar.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan terdakwa juga menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Bayu dalam tuntutannya.
Berdasarkan fakta penyidikan, penyertaan modal senilai Rp20 miliar dari Pemkab Balangan ke PT Asabaru pada 2022–2023 tidak digunakan sesuai ketentuan. Dana Rp18,6 miliar dipakai tanpa rencana kegiatan bisnis, tanpa persetujuan komisaris dan Bupati Balangan.
Adapun barang bukti dalam perkara ini diantaranya sebidang tanah di Desa Kasai, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, serta dokumen transaksi senilai Rp1,88 miliar turut ditetapkan untuk menutupi kerugian negara.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Reza yang mengenakan kemeja putih tampak tenang berdiskusi dengan penasehat hukumnya dan menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang diagendakan pada sidang pekan depan. (rizqon)
Editor: Abadi





