Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini. (farid)
BANJARMASIN,klikkalsel.com – Jamaah majelis Ta’lim Bahasyim bersama warga melayangkan surat ke Komisi II dan III DPRD Banjarmasin untuk memberitahukan perumahan tanpa izin dan dibangun di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam surat itu, dugaan perumahan Grand Asman Pesona Basirih tersebut labrak aturan, berdasarkan pertemuan bersama di Majelis Ta’lim Bahasyim, Jalan Tembus Mantuil Gang Bahasyim pada 11 Maret 2020 silam.
Hadir dalam pertemuan itu, anggota DPD Kalsel Habib Zakaria Bahasyim, Anggota DPRD Banjarmasin Aliansyah, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Arifin, perwakilan kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Lurah Basirih Selatan H Masrani, serta pimpinan dan jamaah majelis ta’lim Bahasyim hingga warga.
Dalam pertemuan itu pula instansi terkait untuk menegakan Perda Banjarmasin No.5 tahun 2013 tentang RTRW Banjarmasin.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini, Kamis (19/3/2020) menyatakan, akan menanggapi surat tersebut, dan segera menggagendakan turun ke lapangan, serta pemanggilan dinas terkait untuk pertemuan.
“Kalau ada perumahan dibangun di RTH ini akan menjadi kurang pas. RTH itukan tidak boleh ada bangunan, apalagi ini kan perumahan yang dibangun,” tandasnya. (farid)