JAKARTA, klikkalsel.com – Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin mengapresiasi dukungan Pemerintah Pusat atas penyerahan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat pada Festival LIKE 2 yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di JCC Senayan, Jumat (9/8/2024).
Selain Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), acara juga dihadiri sejumlah menteri kabinet di antaranya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono.
Dalam momentum tersebut, dilakukan penyerahan SK Hutan Sosial, TORA, Lahan Sawit Rakyat, serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan Untuk Masyarakat diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada para penerima.
15 penerima SK Hutan Sosial, TORA, Lahan Sawit Rakyat, serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan Untuk Masyarakat oleh Presiden Jokowi, salah satunya berasal dari Kalsel yakni Agus Wahyudi. Dia mengaku bersyukur dan bangga atas SK yang telah diterima, bisa bertemu langsung dengan presiden.
“Terima kasih kepada bapak Presiden, semoga dengan adanya SK ini bisa memberi manfaat bagi masyarakat di Kalsel, dan terima kasih kepada Gubernur Kalsel Paman Birin yang selalu mendukung dan mensupport selama ini,” katanya.
Baca Juga : Paman Birin Bawa Pulang Universal Health Coverage Award 2024: Terima Kasih Masyarakat Banua
Baca Juga : Menyongsong Pilgub Kalsel 2024, Partai Non Parlemen Belum Tentukan Arah Dukungan
Sementara itu, Paman Birin memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan ucapkan selamat kepada penerima SK. Paman Birin meminta SK yang diterima agar dimanfaatkan sebaik-baiknya.
“Selamat kepada penerima, semoga dengan adanya SK tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan memberi kemanfaatan bagi masyarakat di Banua,” tandasnya.
Adapun jumlah SK TORA yang dibagikan Presiden Jokowi sebanyak 20 surat keputusan dengan lahan seluas 43.122 hektare. Yang mana SK TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi yang meliputi dari Kawasan Hutan, dari non-Kawasan Hutan, dan dari hasil penyelesaian Konflik Agraria. (rizqon)
Ediror: Abadi