BANJARMASIN,klikkalsel.com – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah menyampaikan LKPJ APBD 2019 dan draf Raperda Revisi RTRW Banjarmasin, pada rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Selasa (21/4/2020).
Dewan diberi waktu satu bulan untuk pembahasan LPKJ tersebut, dan memberikan rekomendasinya.
“Jika dalam sebulan belum selesai dibahas dan tak ada rekomendasi, maka LKPJ yang disampaikan tersebut tetap akan diteruskan,” ujar Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, usai paripurna.
Sementara perubahan RTRW tersebut disampaikan untuk mendapatkan persetujuan atau prinsip untuk merubah RTRW.
Isinya, kata dia, hampir setahun disusun dengan melibatkan Badan Geospasial, BPN, dan instansi terkait lainnya. “RTRW kita sudah lima tahun, makanya direvisi dan drafnya disampaikan ke dewan,” jelasnya.
Menurut dia, evaluasi RTRW tersebut disesuaikan kebutuhan warga, dalam RTH, kawasan hijau, pemukiman, dan pengembangan industri.
Diketahui saat ini, kawasan hijau di Banjarmasin terdata milik warga, yang tidak tahu lahannya masuk zona hijau.
Berkaca itu, banyak warga yang komplain, karena tidak bisa membangun lantaran terkendala RTRW. Sementara, Pemko tak bisa beli karena anggarannya mencapai beberap triliun.
“Yang diperkenankan, RTH yang benar adalah milik Pemko. Kalau milik warga dan privat dibeli periodik bertahap. Makanya untuk ATR sesuai exciting yang ada, walau belum akomodir 20 persen RTH,” sebutnya.
Mengingat itu, Banjarmasin tidak akan memaksakan diri memenuhi RTH. Lagipula, kondisi Banjarmasin yang kota tua sudah dipenuhi pemukiman.
“Luas Banjarmasin hanya 98,46 Km2, 75 persennya sudab pemukiman. Lalu di mana kawasan hijaunya. Kecuali perluasan wilayah, misal Pulau Kembang masuk Banjarmasin,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno mengatakan, pihaknya akan segera membahas LPKJ dan draf Raperda revisi RTRW tersebut.
“Mudahan pembahasan sesuai waktu yang ditentukan, walau ini lagi pandemi Corona,” tukasnya. (farid)